Para Pengedar 'Barang Haram' di Jabar Disikat, Kini Berakhir di Bui

Para Pengedar 'Barang Haram' di Jabar Disikat, Kini Berakhir di Bui

Mohamad Taufik, Ikbal Selamet, Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 00:05 WIB
Pengedar narkoba di Subang diringkus polisi
Pengedar narkoba di Subang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)
Subang -

Polisi di sejumlah daerah di Jawa Barat terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba. Sejumlah pengedar barang haram itupun diringkus aparat dan berakhir di penjara.

Di Kabupaten Subang misalnya, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT). Bahkan di salah satu kasusnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center Polri 110.

"Ada dua kasus sediaan farmasi kami dapatkan informasi dari call center 110," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Polres Subang, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo. Akhirnya, polisi menemukan informasi itu terjadi di wilayah Kecamatan Subang. Dua orang pelaku berinisial ISB dan DI ditankap.

"Dari tangan kedua tersangka ini kami dapatkan barang bukti 1.090 butir obat keras terbatas (OKT)," kata Ariek.

ADVERTISEMENT

Menurut Ariek, mereka menyalahgunakan peredaran obat tersebut. Sebab, obat tersebut seharusnya dijual menggunakan resep dokter khusus. Namun, keduanya mengedarkan tanpa izin.

Selain kasus peredaran obat keras, Polres Subang juga menangkap empat orang pengedar sabu-sabu dalam kurun waktu 3 pekan di bulan ini. Keempatnya adalah MFR, OD, AP dan DA. Untuk MFR alias Amang, pelaku merupakan target operasi kepolisian.

"Mereka melakukan peredaran narkoba di berbagai kecamatan di Subang. Rata-rata modusnya COD, sistem peta dan transaksi langung. Barang buktinya ada 32,71 gram sabu," ucapnya.

Atas kasus ini para pelaku peredaran sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Dari kasus-kasus ini dapat kami sampaikan komitmen kami membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Seperti kasus yang farmasi melalui call center 110, bisa dimanfaatkan masyarakat Subang atau mengirim WhatsApp ke nomor Kapolres yang sudah beredar," kata Ariek.

4 Pemuda Diciduk Usai Edarkan Obat di Cianjur

Kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang juga terjadi di Cianjur. Empat orang pemuda terlibat mengedarkan tablet berwarna kuning itu dengan berkeliling.

"Kami dapatkan laporan dari warga masih adanya peredaran obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan empat orang dari dua lokasi berbeda. Mereka ialah ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26)," ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama.

Menurut dia, ZF dan DA mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Terminal Rawabango. Sedangkan RIndan M edarkan obat terlarang di kawasan Puncak Cipanas.

"Jadi mereka berbeda kelompok, masing-masing terdiri dari dua orang," kata dia.

Dia menjelaskan, para pelaku kini mengedarkan obat-obatan terlarang dengan menggunakan tas. Pasalnya kios dan warung yang diduga menjual obat-obatan keras tertentu sudah ditindak dan disegel.

Tablet kuning yang diedarkan 4 pemuda di CianjurTablet kuning yang diedarkan 4 pemuda di Cianjur Foto: Istimewa

"Jadi mengedarkannya dengan tas secara berkeliling. Pelaku juga mengedarkan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya setelah satu jam berjualan langsung pulang dan baru keluar mengedarkan lagi beberapa jam kemudian. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemantauan petugas, tapi kami berhasil mengungkap dan menangkapnya," kata dia.

Dari tangan keempat pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis.

Transaksi Narkoba Ala Ciwong di Kuningan

MR alias Ciwong (26) warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu paket besar seberat 33,65 gram.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan, Ciwong ditangkap di rumahnya atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bisnis haram yang dijalaninya. Dari penangkapan tersebut, awalnya petugas mendapatkan satu paket kecil sabu di sakunya.

"Kemudian kami kembangkan dengan memeriksa handphone milik pelaku. Hasilnya, kami dapati chat atau percakapan transaksi pelaku dengan orang sekaligus membagikan map titik lokasi penyimpanan paket sabu yang dipesan," ungkap Willy di Mapolres Kuningan.

Polisi kemudian mendatangi beberapa lokasi tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut, seperti tiang listrik, tong sampah dan bangku taman hingga batu. Dari sekian banyak titik map yang dibagikan, kata Willy, ternyata terdapat enam lokasi masih terdapat paket sabu yang belum diambil pemesannya.

"Selain satu paket yang ditemukan di jaket pelaku, kami juga mendapati enam paket lain yang disebar di enam lokasi berbeda. Berarti ada tujuh paket sabu kita amankan dengan berat total 3,05 gram, " papar Willy didampingi Kasat Narkoba AKP Udianto.

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba di KuninganPolisi menunjukkan barang bukti narkoba di Kuningan Foto: Mohamad Taufik/detikJabar

Tak puas sampai disitu, polisi kemudian mendalami sumber dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Dari handphone pelaku ini pula petugas mendapat percakapan Ciwong dengan seseorang dari Cikarang yang menyebutkan titik penyimpanan sabu dengan jumlah cukup besar.

"Berbekal informasi tersebut, anggota kami kemudian membawa pelaku ke titik map yang ditunjukkan pengedar besar tersebut di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ternyata benar, di titik tersebut kami mendapati satu paket besar sabu yang disimpan di dalam kotak kardus bekas minuman teh. Beratnya mencapai 30,6 gram," ungkap Willy.

Dari penangkapan tersangka Ciwong tersebut, Willy menambahkan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 30,65 gram. Jika setiap 1 gram sabu dijual seharga Rp 1 juta, bisa dihitung harga barang haram tersebut mencapai Rp 30 juta lebih.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, 2,4 Kg Sabu Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads