Nasib 2 Pemuda Subang Berakhir di Penjara Usai Jual Obat 'Haram'

Nasib 2 Pemuda Subang Berakhir di Penjara Usai Jual Obat 'Haram'

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 26 Des 2024 00:50 WIB
Barang bukti obat terlarang yang disita polisi
Barang bukti obat terlarang yang disita polisi (Foto: Istimewa)
Subang -

Dua pemuda di Subang diciduk aparat kepolisian usai nekat menjual obat-obatan terlarang. Polisi turut mengamankan barang bukti ratusan butir obat haram yang disembunyikan di dalam tas.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HS (24) dan AN (22). Keduanya diamankan polisi di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang pada 22 Desember 2024 lalu.

"Dua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal," ujar Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo kepada detikJabar, Rabu (25/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus peredaran obat haram ini terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut jadi dasar polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan.

HS ditangkap lebih dulu di toko miliknya. Polisi turut melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat yang tidak memiliki izin edar.

ADVERTISEMENT

"Ada tablet berlogo DMF-NOVA dan MF, serta Tramadol. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kain yang tersembunyi di etalase toko," tuturnya.

Setelah menangkap HS, polisi kemudian menangkap pelaku kedua yakni AN. Pria pengangguran itu diciduk di pinggir jalan saat diduga tengah mengedarkan obat terlarang.

"Dalam tas pinggang yang dibawanya, ditemukan lebih dari 150 butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol dan tablet berlogo MF," ujarnya.

"Kedua tersangka mengaku memperoleh sediaan farmasi tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berencana untuk menjualnya ke konsumen," kata Heri menambahkan.

Dari kedua tersangka, polisi total mengamankan barang bukti sejumlah 350 butir obat haram berbagai jenis. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil dari transaksi.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Subang. Keduanya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya bisa lebih dari 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menambahkan pihaknya tak segan akan memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Subang.

Pengungkapan ini juga selaras dengan program 100 hari Asta Cita untuk memberantas narkotika dan obat-obatan ilegal.

"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar Ariek.




(dir/dir)


Hide Ads