Kasus perzinaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Banten terbukti di persidangan. Kades inisial Y divonis dua bulan.
Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (31/1/2024). Sidang digelar secara tertutup.
Usai persidangan, Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati mengatakan berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi serta ahli, kasus perzinaan antara Y dan perempuan inisial E itu terbukti.
"Untuk hasil ini oleh majlis hakim sudah menyampaikan ke kita perbuatan baik terdakwa E maupun Y itu terbukti melakukan perbuatan zina. Jadi untuk pertimbangannya sendiri dari pasal ataupun dakwaan itu semua terpenuhi unsur-unsurnya," jelas Mahendra.
"Mendapat vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan engak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," terang Mahendra menambahkan.
Hendra kembali menegaskan semua unsur dalam perzinaan terpenuhi. Untuk selanjutnya dalam amar putusan, pengadilan sudah memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
"Kalau di amarnya sendiri ada perintah penahanan kalau masalah pelaksanaan penahanan bukan di kami namun di eksekutor jaksa selaku eksekutor. Ataupun mengingat juga nanti ada barangkali ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa itu sendiri," ungkap Mahendra.
"Karena dalam tenggang waktu 7 hari tentunya ada masa berpikir, bagi terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Tentunya kalau untuk ini kan ancamannya 9 bulan jadi upaya hukum sampai di tingkat banding," tambah Mahendra menerangkan.
Informasi dihimpun, Kades Y sendiri sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar pada Rabu (17/1) lalu. Namun putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.
"Tentunya itu kan ada pertimbangan dari majelis hakim sendiri saya tidak bisa mengomentari pertimbangan dari majlis hakim," jawab Mahendra.
Simak Video "Video: Cerita Kepanikan Penyintas Banjir Bandang Cisolok Sukabumi"
(sya/dir)