Mantan calon Bupati (cabup) Sinjai, Nursanti, terdakwa kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga Rp 3,1 miliar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Nursanti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada terdakwa Nursanti Binti H Dahlan atas kasus penipuan," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Soetarmi menyebut putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/8). Nursanti dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nursanti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, kata Soetarmi, jaksa masih belum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. Saat ini jaksa masih menimbang kemungkinan untuk banding.
"Jaksanya masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding," kata Soetarmi.
Awal Mula Penipuan Modus Tambang
Sebagai informasi, kasus penipuan ini bermula ketika Terdakwa Nursanti saling berkenalan dengan korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (4/7/2024) lalu. Saat itu keduanya sedang menunggu keberangkatan ke Makassar.
Mereka pun bercerita hingga akhirnya Nursanti mulai menyinggung soal tambang yang dimilikinya di Kabupaten Morowali. Perkara tambang inilah yang dijadikan Nursanti melancarkan aksinya.
Keesokan harinya pada Jumat (5/7), Terdakwa Nursanti menghubungi Ramlan dan memintanya untuk datang ke rumahnya. Nursanti bermaksud mengajak Ramlan untuk bekerja sama dengan berinvestasi di usaha tambang nikel miliknya.
Terdakwa Nursanti kemudian meminta uang senilai Rp 50 juta kepada Ramlan. Ramlan pun memberikan Rp 50 juta kepada Nursanti sebab terbujuk dengan janji terdakwa yang akan mengembalikan uang Ramlan beserta keuntungannya.
Berselang 2 hari, Nursanti kembali menemui korban dan meyakinkannya agar memberikan uang sejumlah Rp 300 juta. Lagi-lagi terbujuk rayuan terdakwa, Ramlan pun memberikannya secara tunai.
"Dengan menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp 24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp 3,1 miliar," jelas Soetarmi.
Namun beberapa bulan kemudian, Ramlan mulai curiga karena Nursanti belum juga memberikan uang beserta keuntungannya. Belakangan Ramlan mengetahui bahwa Nursanti menggunakan uang miliknya untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai calon Bupati di Kabupaten Sinjai," tuturnya.
(sar/asm)