Terbukti Berbuat Zina, Kades Cikamunding Divonis 2 Bulan Bui

Terbukti Berbuat Zina, Kades Cikamunding Divonis 2 Bulan Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 31 Jan 2024 15:52 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Sukabumi -

Kasus perzinaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Banten terbukti di persidangan. Kades inisial Y divonis dua bulan.

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (31/1/2024). Sidang digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati mengatakan berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi serta ahli, kasus perzinaan antara Y dan perempuan inisial E itu terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hasil ini oleh majlis hakim sudah menyampaikan ke kita perbuatan baik terdakwa E maupun Y itu terbukti melakukan perbuatan zina. Jadi untuk pertimbangannya sendiri dari pasal ataupun dakwaan itu semua terpenuhi unsur-unsurnya," jelas Mahendra.

"Mendapat vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan engak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," terang Mahendra menambahkan.

ADVERTISEMENT

Hendra kembali menegaskan semua unsur dalam perzinaan terpenuhi. Untuk selanjutnya dalam amar putusan, pengadilan sudah memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Kalau di amarnya sendiri ada perintah penahanan kalau masalah pelaksanaan penahanan bukan di kami namun di eksekutor jaksa selaku eksekutor. Ataupun mengingat juga nanti ada barangkali ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa itu sendiri," ungkap Mahendra.

"Karena dalam tenggang waktu 7 hari tentunya ada masa berpikir, bagi terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Tentunya kalau untuk ini kan ancamannya 9 bulan jadi upaya hukum sampai di tingkat banding," tambah Mahendra menerangkan.

Informasi dihimpun, Kades Y sendiri sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar pada Rabu (17/1) lalu. Namun putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

"Tentunya itu kan ada pertimbangan dari majelis hakim sendiri saya tidak bisa mengomentari pertimbangan dari majlis hakim," jawab Mahendra.

Tanggapan Pengacara Terdakwa

Sementara itu, Dede Fuad kuasa hukum Y mengatakan putusan 2 bulan oleh majelis hakim adalah sebuah dilema. Sebab menurutnya kliennya tidak patut untuk dihukum, karena ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kalau menurut kita, prespektif kuasa hukum memang dilema karena memang kalau menurut kita sih tidak patut untuk dihukum. Karena dari semua saksi yang kemarin ada yang muncul di sini, yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satu orang pun yang melihat tindakan tersebut itu dilakukan oleh saudara Y dan saudari Er, tidak ada yang melihat," kata Dede.

Menurut Dede, dari semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang melihat suatu perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa seperti yang terkait dalam pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Diketahui barang bukt yang menguatkan kasus tersebut adalah selembar tisu yang sudah melalui uji forensik laboratorium.

"Bukan bukti, perlu di garis bawahi dulu, orang tersebut ini kan datangnya ke acara sebuah acara di Cisolok, acara hari nelayan. Klien kami datang sebagai Kades. Datang lah ke sana dan di sana tiba-tiba saudari E minta bertemu," terang Dede.

"Cuma memang ketemunya di penginapan kan seperti itu. Terlepas dari barang barang tersebut memang dipakai artinya dipakai disini dibawa ke dalam ruangan tersebut, kan seperti itu. Yang perlu ditegaskan bahwasannya dari saksi semua yang dihadirkan JPU tidak ada satu orang pun yang melihat melakukan tindakan asusila tersebut," tambah Dede memberikan penegasan.

Kemudian fakta lainnya dikatakan Dede, bahwa E sudah diserahkan oleh suaminya sebelum peristiwa keramaian terjadi. "Fakta di persidangan bahwa E sudah diserahkan sebelum peristiwa terjadi tepatnya tiga hari sebelum lebaran kemarin. Saudara An (suami E) sudah menyerahkan kepada orang tuanya dan disaksikan pada saat itu oleh keluarga dari kedua belah pihak," pungkas Dede.

Kasus perzinaan ini bikin heboh tahun lalu. Bermula dari kabar penggerebekan seorang suami terhadap istrinya di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Kadis Lingkungan Hidup Sukabumi Bungkam Usai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/dir)


Hide Ads