Nasib Ambulans yang Ditinggal Oknum Kades yang Kepergok Selingkuh

Kabupaten Sukabumi

Nasib Ambulans yang Ditinggal Oknum Kades yang Kepergok Selingkuh

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 09 Sep 2023 19:46 WIB
Jadi Barbuk Perzinaan, Ambulans Desa Cikamunding Parkir di Mapolres Sukabumi
Jadi Barbuk Perzinaan, Ambulans Desa Cikamunding Parkir di Mapolres Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi - Mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten masih terparkir di halaman gedung Satreskrim Polres Sukabumi.

Informasi diperoleh detikJabar, kendaraan itu sebelumnya sempat dijadikan barang bukti saat peristiwa penggerebekan Kades Cikamunding inisial YH dan seorang perempuan inisial HE di sebuah kamar di salah satu Villa di kawasan Cisolok pada Jumat (7/7/2023) silam.

Mobil itu sebelumnya disimpan di Polsek Cisolok sebagai barang bukti, seiring berjalannya waktu pihak Pemdes Cikamunding memproses pinjam pakai mobil bernomor polisi A-9917-O. Namun, kasus itu naik ke penyidikan, oknum kades itu dijadikan tersangka dan mobil kembali dijadikan barang bukti.

"Barang buktinya adalah pakaian dari yang bersangkutan kemudian ada kendaraan ambulans dan dan kartu identitas daripada yang bersangkutan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada detikJabar, Sabtu (9/9/2023).

Maruly membenarkan, kendaraan ambulans tersebut sebelumnya sempat dipinjam pakai oleh pihak desa. Namun kemudian kembali diambil kepolisian untuk keperluan barang bukti.

"Memang pada saat itu karena untuk kepentingan masyarakat umum ambulans tersebut adalah mobil operasional daripada desa dari yang bersangkutan, kita pinjam pakaikan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional penanganan medis. Namun sudah kita lakukan penyitaan kembali dalam rangka sebagai alat bukti atau barang bukti dari pada perkara tersebut," beber Maruly.

"Terkait perkembangan penanganan perkara oknum kades yang diproses di Satreskrim Polres Sukabumi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya progresnya pada tanggal 25 Agustus yang lalu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 3 September yang lalu," sambung Maruly menjelaskan.

Saat ini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

"Sedang melengkapi berkas perkara dan direncanakan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukabumi atau yang kita kenal dengan tahap satu," pungkas Maruly.

Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Aghnina, Penemu Jurus Melupakan Gadget

[Gambas:Video 20detik]



(sya/yum)



Hide Ads