Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol Suratman alias Tolo terbukti korupsi sesuai dakwaan subsider.
"Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun Tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Amri, Kamis (2/7/2025).
Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp587.044.548 dikurangi uang titipan ke kejaksaan sebesar Rp50.000.000.
"Kami (kejaksaan) juga diperintahkan untuk segera menyetorkan uang titipan itu ke rekening Kas Desa Tambakrejo, setelah putusan dibacakan," jelasnya.
Sementara itu jika dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Suratman tidak membayar uang pengganti. Maka, jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 1 tahun," jelasnya.
Di sisi lain itu terdakwa lain Hadi Purnomo yang merupakan rekanan pemerintah desa mendapatkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara.
"Antara Kades Suratman dan Hari Purnomo satu rangkaian, tapi berkasnya dipisah," imbuhnya.
Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Terkait vonis dari majelis hakim, pihak JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir, apakah bandung atau menerima.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2022. Korupsi dilakukan Kades dan rekanan dengan berbagai modus, di antaranya membuat kegiatan pembangunan atau proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa serta penyertaan modal ke Bumdes.
Dari hasil audit, tindakan penyelewengan anggaran desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta.
(dpe/abq)