Terbukti Korupsi, Kades Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Kades Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 29 Agu 2025 21:41 WIB
Kepala Desa Kradinan Eko Sudjarwo
Kepala Desa Kradinan Eko Sudjarwo (Foto file: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 3,5 penjara terhadap Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya dalam pidana korupsi.

Dalam sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani, terdakwa Eko Sujarwo dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, yang bersangkutan divonis bersalah salam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap hakim Ni Putu Sri Indayani, Jumat (29/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp539.493.953 dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan adanya putusan perkara yang menjerat Kades Kradinan tersebut. Putusan pidana penjara dari majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk putusan uang pengganti justru lebih besar dari tuntutan JPU," kata Amri.

Menurutnya pascaputusan tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. JPU dan terdakwa memiliki waktu sepekan mendatang untuk memutuskan.

"Untuk sementara kami masih pikir-pikir dulu, sembari melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kades dan bendahara desa tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2021.

Modusnya, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) maupun bantuan keuangan.

Tersangka mengambil mencairkan anggaran pemerintah, namun kemudian diminta oleh kades dan sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu sebagian lain digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh pemerintah desa.

Dalam perkara ini kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads