Persoalan yang menimpa warga Indramayu bekerja sebagai TKI di luar negeri seolah tak habis. Kini, kasus menimpa seorang TKI berinisial A. Pria tersebut terjerat praktik licik perusahaan jasa TKI di Indramayu.
A diketahui terjerat janji manis untuk bekerja di Jepang sebagai pekerja perkebunan. Dia diberangkatkan melakui perusahaan PT APJ Indramayu yang dipimpin oleh perempuan berinisial K (40). A mendapat tawaran itu dari seorang perekrut inisial Y (46).
K dan Y belakangan sudah diringkus jajaran Polres Indramayu lantaran kasus pengiriman A ke Jepang. A sendiri berangkat ke Jepang pada Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengaduan kami terima bahwa saudara A (korban) ditawarkan bekerja di negara Jepang sebagai pekerja di perkebunan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Jumat (16/6/2023).
A terpikat lantaran diiming-imingi gaji fantastis. Sebagai pekerja perkebunan, A dijanjikan akan mendapat gaji Rp 25 hingga 30 juta.
Namun sebelum berangkat, A diminta menyerahkan uang Rp 65 juta kepada Y. Selain uang tersebut, Y juga meminta Rp 5 juta untuk biaya pengurusan paspor.
Lantaran janji manis gaji fantastis, A teperdaya. Hingga akhirnya A menyerahkan uang tersebut kepada Y.
Singkat cerita, A pun akhirnya berangkat ke Jepang. Akan tetapi, belum lama di Jepang dia dideportasi lantaran dianggap kedatangannya tak sesuai prosedur administratif.
"Perusahaannya legal, hanya penempatannya salah. Perusahaan ini harusnya menempatkan kerja ke Taiwan," ujar Fahri.
Aksi tipu-tipu yang dilakoni duo itu ternyata bukan hanya sekali. Menurut Fahri, K dan Y sudah beraksi sejak tahun 2022 lalu. Bahkan selain A, pelaku juga pernah memberangkatkan beberapa TKI ke negara yang tak sesuai izin perusahaan.
"Tersangka pada sebelumnya juga pernah memberangkatkan sebanyak 9 orang. Dan mereka bernasib sama dengan saudara A yaitu ditolak negara Jepang dan dikembalikan ke Indonesia," ujarnya.
Akal-akalan para tersangka ternyata hanya untuk mengambil keuntungan. Dari hasil uang bayaran korban A, mereka kemudian membagi hasil.
"Uang Rp65 Juta ini dibagi-bagi, yaitu dua puluh juta kepada saudari K, Rp30 Juta kepada saudari D dan Rp10 Juta kepada saudara Y," jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut yang dimungkinkan masih ada korban lainnya. Bahkan, polisi juga memburu tersangka lain dalam jaringan tersebut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembar kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke Jepang tertulis Rp65 Juta. Bukti hasil media check up para korban, dan bukti pengusiran dari negara Jepang.
"Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Serta orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
(dir/dir)