Pria bernama Flair Afika Sugianto (21) nekat memeras warga sebesar Rp 8 juta dengan berpura-pura menjadi anggota polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan pemalakan dengan dalih sebagai uang damai setelah anak korban dituding terlibat kasus narkoba.
Aksi pemerasan polisi gadungan itu terjadi di kediaman korban di Jalan Perum Griya Indira, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (2/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku melakukan pemalakan usai mengaku memergoki anak korban mengisap tembakau sintetis.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan menangkap anak korban yang sementara menggunakan sinte," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian mengatakan, pelaku meminta uang Rp 8 juta dengan dalih agar anak korban tidak diproses hukum. Namun permintaan uang damai tersebut memberatkan korban.
"Terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 8.000.000 agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum. Namun karena pada saat itu korban tidak memilik banyak uang, sehingga korban hanya memberikan Rp 2.500.000," bebernya.
Pelaku saat itu menerima uang korban namun handphone anak korban disita sampai seluruh permintaan uang dibayarkan. Pelaku lalu pergi dari kediaman korban hingga belakangan kembali memalak korban.
"Beberapa hari kemudian terlapor kembali menghubungi korban, kemudian mengancam korban untuk memberikan sisa uang yang diminta sebelumnya kepada korban," ucap Alfian.
Korban pun hanya mampu memberikan uang Rp 1,5 juta kepada pelaku. Selang beberapa waktu, korban mulai curiga telah ditipu oleh pelaku saat dihubungi dan kembali dimintai uang.
"Sehingga, korban tidak memberikan uang kepada terlapor dan mencari keberadaan terlapor. Setelah menemukan terlapor, selanjutnya korban menghubungi pihak kepolisian," tuturnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (7/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku masih menggunakan seragam dan atribut Polri saat diamankan.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," beber Alfian.
Polres Gowa turut mengamankan wanita bernama Mariana (30). Wanita yang merupakan pacar polisi gadungan itu diduga turut terlibat mendampingi pelaku saat melakukan pemerasan.
"Mariana menemani pelaku Flair pada saat pengambilan uang. Kita masih dalami perannya apakah mengetahui kegiatan itu atau hanya sebatas menemani," ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti dari pelaku berupa mobil, 2 handphone, 1 iPhone milik korban, 2 tas, 1 setel pakaian PDL Polri beserta atributnya, uang tunai Rp 2.368.000 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP.
"(Motif polisi gadungan memeras korban) untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Alfian.
(sar/sar)