Setelah melalui proses audit yang memakan waktu, bendahara Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR (30) akhirnya dijebloskan ke penjara. Polisi turut mengungkap modus yang digunakan AR menggelapkan dana desa Rp 327 juta untuk bermain judi online hingga membayar utang.
"Oknum AR (30) telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400. Uang korupsi tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot, membayar utang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Pageralam mendapatkan dana desa tahun anggaran 2022 dari APBN dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih tepatnya Rp 1.082.686.400. Selain dana desa, Pemdes Pageralam juga mendapatkan dari PADes sebesar Rp 1.041.609.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu pelaku AR pada 3 November 2022, sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di Desa itu. Dia kemudian salah gunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi," kata Ridwan.
AR kemudian tanpa izin menarik uang dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa. Penarikan menggunakan cek milik pemerintah desa sebanyak delapan kali penarikan.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes untuk judi online, bayar utang dan sehari-hari," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, AR berkali-kali menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
"Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari-harinya," paparnya.
Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400. Sedangkan dari PADes digunakan sebesar Rp 22 ribu.
"Rincian uang yang dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386. Untuk membayar hutang sebesar Rp 31.540.000. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014," ucap Ridwan.
"Untuk total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400," tambah Ridwan.
Ridwan menambahkan proses penyelidikan ini memakan waktu lama. Prosesnya harus melewati audit hingga akhirnya semua perkara lengkap atau P21 dan tersangka dijebloskan ke penjara.
"Ya kenapa ini memakan waktu, karena proses auditnya panjang," kata Ridwan.
AR sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk langsung di tahan di rutan Kebonwaru Bandung. Akibat perbuatanya, AE terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," Kata Ridwan.
(dir/dir)