Memilih bekerja di luar negeri menjadi salah satu alternatif bagi sebagian masyarakat untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Termasuk dilakukan warga di Kabupaten Indramayu.
Namun, tidak sedikit alasan tersebut justru menjerumuskan diri hingga berpotensi menjadi korban TPPO lantaran kurang cermat dalam memilih lembaga atau perusahaan penyalur.
Data diterima detikJabar pada Selasa (13/6/2023) bahwa masih banyak daftar perusahaan yang tidak memiliki izin operasi atau menyalurkan calon Pekerja Migran Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 56 Persen Tenaga Migran Asal Jabar Ilegal! |
Hingga bulan April 2023 ini, Kemenaker RI mencatat ada sekitar 203 Perusahaan Penempatan Kerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak mengantongi izin atau dicabut.
Alasannya, sanksi larangan melakukan kegiatan penempatan kerja migran itu diberikan kepada perusahaan yang tidak memperpanjang masa aktif. Bahkan, sebagian perusahaan diketahui memiliki masalah mulai dari masalah administrasi hingga masalah teknis.
"Ada yang izinnya habis, bermasalah administrasi hingga masalah teknis," kata Petugas Pengantar Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Sukirman.
Secara detil, pada tahun 2015, Kemenaker mencabut izin atau tidak aktif untuk 19 perusahaan, tahun 2016 terdapat 45 perusahaan, tahun 2017 ada 7 perusahaan, tahun 2018 terdapat 1 perusahaan, kemudian di tahun 2019 terdapat 2 perusahaan.
Bahkan, di tahun 2020 jumlah perusahaan pencabutan izin diberikan kepada 126 perusahaan. Kemudian satu perusahaan pada tahun 2022 serta di tahun 2023 ini Kemenaker baru mencabut izin untuk 2 perusahaan.
Selain itu, Kemenaker juga mencatat ada 362 perusahaan yang masih aktif atau memiliki izin untuk melakukan kegiatan penempatan bagi pekerja migran. Ratusan perusahaan itu hampir tersebar di seluruh Provinsi di Pulau Jawa, sebagian di Bali, Sumatera serta di Nusa Tenggara Barat.
(yum/yum)