Adji Rustandi (58), menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Korbannya tercatat hingga belasan. Adji berprofesi sebagai guru ngaji.
Tim detikJabar merangkum deretan fakta mengenai kasus bejat yang dilakukan guru ngaji. Berikut fakta-fakta mengenai guru ngaji di Bandung yang mencabuli belasan korbannya.
12 Anak Jadi Korban
Adji Rustandi (58) diringkus polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sebanyak 12 anak menjadi korban dari pencabulan tersebut. Kapolresta Bandung Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebutkan tersangka merupakan guru ngaji yang mendatangi para muridnya. Kemudian dengan aksi bejatnya tersebut terdapat belasan korban masih di bawah umur.
"Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya. Dari total korban itu sebanyak 12 orang. Dengan usia antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," katanya.
Modus Pelaku
Kusworo mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korbannya. Sehingga korban langsung tertipu daya oleh tersangka.
"Pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumahnya tersangka. Kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar. Sehingga korban kena bujuk rayunya, meninggalkan pakaiannya, pakaian dalamnya. Sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," jelasnya.
"Sedangkan korban yang 11 lainnya. Ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," tambahnya.
Dilakukan di Rumah
Dia menyebutkan aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di kediamannya. Kemudian tersangka langsung diamankan polisi.
"Dilakukan di rumah tersangka dan ditangkap di rumah tersangka," bebernya.
Korban Sempat Dinikahi
Kusworo menambahkan korban 16 tahun tersebut sempat dinikahkan dengan pelaku. Namun para orang tua korban meminta laporan tersebut tetap diproses.
"Iyah betul (dinikahkan), bahwa tersangka sempat dinikahkan dengan korban. Namun demikian dari pihak keluarga, tetangga, tetap meminta laporan ini di proses dan saat ini tersangka kami tahan," tuturnya.
Terkait adanya unsur paksaan saat dinikahkan, Menurutnya hal tersebut merupakan atas hasil mediasi dengan para tokoh setempat. "Pada saat itu adanya mediasi dengan para tokoh. Sehingga terjadi pernikahan itu," ucap Kusworo.
Dilakukan Sejak April 2023
AR melakukan aksinya sejak April 2023. Kemudian pada bulan Mei 2023 aksi tersangka diketahui para orang tua korban.
"Kemudian 17 Mei 2023 dilaporkan ke Polresta Bandung, dan 20 Mei 2023 tersangka kami tangkap dan kami tahan," kata Kusworo.
Pelaku Tak Menyesal
Adji mengenakan baju tahanan Polresta Bandung dengan tangan terborgol. Sosok Adji terlihat memiliki rambut tipis dan harus mengenakan masker di wajahnya. Terlihat terdapat kerutan pada kulitnya yang menandakan telah berumur.
Dari postur tubuh Adji yang mungil. Dirinya nampak tegap berjalan menuju area press rilis Polresta Bandung. Terlihat tidak ada raut penyesalan dari wajahnya saat dibekuk polisi.
Bercerai dengan Istri
Adji menjelaskan saat ini tidak mempunyai istri. Pasalnya dirinya telah bercerai beberapa tahun lalu.
"Anak ada, kelas 3 SMP sekarang, sekitar 17 tahun. Kalau istri sudah cerai 7 tahun lalu," ujar Adji, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
(sud/orb)