Seorang pria paruh baya berinisial CK (50) warga Baregbeg, Ciamis, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis karena kasus pencabulan terhadap sejumlah anak. Hasil pengembangan polisi, korban aki-aki cabul bertambah menjadi 8 orang berjenis kelamin laki-laki.
Terungkapnya kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual itu pada Senin (9/12/2024). Saat itu, salah satu korban yang berusia 9 tahun mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku CK. Orang tuanya pun melapor ke polisi.
Baca juga: 5 Orang Jadi Korban Aki-aki Cabul di Ciamis |
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (12/12/2024). Hasil dari pengembangan awal, ditemukan ada 5 korban aki-aki cabul tersebut. Namun kini bertambah jadi 8 korban, yakni HN (9), ZN (27), MS (14), ID (14), DB (13), FR (14), RD (13), dan DK (14). Semua korban bertetangga dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).
Akmal menjelaskan, modusnya diduga sebelum tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para anak korban, tersangka melakukan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Diiming-imingi uang Rp 7 ibu dan camilan jajanan. Kemudian korban mau dicabuli oleh tersangka," katanya.
Menurut Akmal, awalnya tahun 2022, tersangka CK berjualan voucher internet WiFi di warungnya. Anak-anak sekitar sering datang untuk membeli voucher dan jajan ke warung tersebut.
Seiring berjalannya waktu, tersangka sering melihat anak-anak pakai celana pendek. Kondisi itu membuat tersangka mulai tertarik untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak.
"Tersangka CK juga merasa senang jika melihat anak-anak yang menggunakan celana pendek yang membuat tersangka terpikir ingin mencabuli anak-anak tersebut," terangnya.
Diketahui, tersangka telah memiliki istri dan anak. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
(mso/mso)