Rumah elite di Kabupaten Bandung yang digerebek Bareskrim Polri merupakan laboratorium rahasia (clandestine lab) cairan happy water dan liquid narkotika. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini, yaitu SR, SP, dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
Berawal dari Pengungkapan di Bogor
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor. Saat itu, ditemukan barang bukti narkoba cairan happy water dan cairan liquid dalam sebuah mobil milik tersangka SR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan," kata Asep Edi di TKP, Kamis (12/12/2024).
Barang Bukti di TKP Pertama
Dari TKP pertama diamankan sebanyak 100 sachet kemasan serbuk happy water. Kemudian 51 buah jerigen yang berisikan cairan liquid dengan macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter.
"Terus ada tiga buah jerigen berisi cairan bening yang diduga sebagai bahan baku narkotika dengan total isi cairan sebanyak 3 liter. Ini sudah dilakukan pengecekan oleh labfor positif mengandung golongan ampetamin," jelasnya.
Polisi Kembangkan Kasus
Setelah itu Bareskrim Polri mengembangkan lokasi kedua di salah satu perumahan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut merupakan rumah milik tersangka SR.
"Dengan barang bukti yang pertama 140 botol ukuran 20 mili berisikan liquid vape dan yang kedua, seribu sachet kemasan happy water," ucapnya.
Barang Bukti di Rumah Mewah
Asep mengungkapkan setelah itu polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi ke tiga, di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojosoang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/12) kemarin. Dengan tersangka yang diamankan berinisial SP dan inisial IV.
"Di lokasi tersebut sebanyak 7.333 sachet kemasan berisikan serbuk happy water. Sebanyak 494 botol liquid cair berukuran 20 mili, yang ketiga terdapat 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan yang keempat ada 95 butir pil warna merah, mengandung MDMA," bebernya.
"Yang kelima, 5,9 kg jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur dan yang keenam terdapat 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," tambahnya.
Mayoritas Narkoba Berbahan Cair
Di lokasi di Bojongsoang Bandung turut diamankan barang bukti bahan baku narkotika dengan mayoritas cairan yang telah positif mengandung golongan amfetamina, golongan metamfetamin, mengandung bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain.
"Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral," ungkapnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
(wip/orb)