Adji Rustandi (58), guru yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Cilengkrang, Kabupaten Bandung dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Saat ini Adji langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Adji nampak tak berdaya saat diringkus polisi. Dirinya harus mengenakan baju tahanan Polresta Bandung dengan tangan terborgol. Sosok Adji terlihat memiliki rambut tipis dan harus mengenakan masker di wajahnya. Terlihat terdapat kerutan pada kulitnya yang menandakan telah berumur.
Dari postur tubuh Adji yang mungil. Dirinya nampak tegap berjalan menuju area press rilis Polresta Bandung. Terlihat tidak ada raut penyesalan dari wajahnya saat dibekuk polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut bermula saat ada masyarakat melaporkan ke Polresta Bandung pada 17 Mei 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya pencabulan oleh guru ngaji.
"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Pihaknya menyebutkan tersangka merupakan guru ngaji yang mendatangi para muridnya. Kemudian dengan aksi bejadnya tersebut terdapat belasan korban masih di bawah umur.
"Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya. Dari total korban itu sebanyak 12 orang. Dengan usia antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," katanya.
Kusworo mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korbannya. Sehingga korban langsung tertipu daya oleh tersangka.
"Pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumahnya tersangka. Kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar. Sehingga korban kena bujuk rayunya, meninggalkan pakaiannya, pakaian dalamnya. Sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," jelasnya.
"Sedangkan korban yang 11 lainnya. Ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," tambahnya.
Dia menyebutkan aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di kediamannya. Kemudian tersangka langsung diamankan polisi.
"Dilakukan di rumah tersangka dan ditangkap di rumah tersangka," bebernya.
Kusworo menambahkan korban 16 tahun tersebut sempat dinikahkan dengan pelaku. Namun para orang tua korban meminta laporan tersebut tetap diproses.
"Iyah betul (dinikahkan), bahwa tersangka sempat dinikahkan dengan korban. Namun demikian dari pihak keluarga, tetangga, tetap meminta laporan ini di proses dan saat ini tersangka kami tahan," tuturnya.
Terkait adanya unsur paksaan saat dinikahkan, Menurutnya hal tersebut merupakan atas hasil mediasi dengan para tokoh setempat.
"Pada saat itu adanya mediasi dengan para tokoh. Sehingga terjadi pernikahan itu," ucap Kusworo.
AR melakukan aksinya sejak April 2023. Kemudian pada bulan Mei 2023 aksi tersangka diketahui para orang tua korban.
"Kemudian 17 Mei 2023 dilaporkan ke Polresta Bandung, dan 20 Mei 2023 tersangka kami tangkap dan kami tahan," kata Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru.
(yum/yum)