Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 20:00 WIB
Eks Staf Ahli Walkot Sukabumi yang terjerat korupsi Pasar Pelita (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan ikut mengajukan banding menyusul ajuan banding dari Mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna. Diketahui, ia divonis 11 tahun di kasus korupsi proyek Pasar Pelita dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding pada 4 Mei 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ulang. Dia menyebut, tuntutan jaksa akan tetap pada putusan yang diberikan oleh majelis hakim

"Besok Jumat (26/5) kami menyerahkan memori banding, kita banding karena terdakwanya banding dan besok diantar ke Bandung oleh Kasi Datun karena beliau salah satu jaksanya. Saya tidak akan tidak menyelesaikan perkara," kata Setiyowati kepada detikJabar, Kamis (25/5/2023).

Dia melanjutkan, kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita itu sudah berjalan sejak Oktober 2022 lalu saat Polres Sukabumi Kota menyerahkan berkas dan dua orang pelaku, yaitu Eks Direktur PT AKA Irwan dan Eks Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.

"Sesuai sidang yang diputus dua orang (terdakwa)," ujarnya.

Setiyowati tak menampik adanya dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut. Meski demikian ia tak dapat menyebutkan terduga pelaku yang akan diperiksa.

"Kalau itu kan perkara dari Polres. Nanti lah punya saya, belum waktunya nanti juga saya panggil. (Ada yang sedang diselidiki) ada," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna melalui Kuasa Hukum Aldi Sanjaya Putra mengajukan banding dalam kurun waktu satu bulan setelah sidang putusan. Aldi meyakini kliennya jadi tumbal dalam perkara tersebut.

"Kami akan mengajukan banding. Karena dari awal, eksepsi kami terhadap dakwaan jaksa itu sudah tidak sesuai dengan apa yang terjadi," kata Aldi, Rabu (5/4/2023).

Aldi menyatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana administrasi yang telah pihaknya hadirkan, perbuatan Ayep bukan tergolong pidana. Ahli tersebut kata Aldi, saat itu menjelaskan perbuatan yang dilakukan Ayep merupakan kesalahan dalam menggunakan wewenang.

Selain divonis penjara selama 11 tahun, Ayep juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta. Mantan Direktur PT AKA, Irwan juga divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork