Babak Baru Kasus Wanita Sumedang Terjebak Hubungan Toxic

Jabar Sepekan

Babak Baru Kasus Wanita Sumedang Terjebak Hubungan Toxic

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Des 2024 19:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi korban kekerasan. (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Sumedang - Kasus dugaan penganiayaan terhadap ASN (22), seorang wanita asal Kabupaten Sumedang, telah memasuki babak baru. Peristiwa ini viral di media sosial setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadapnya diunggah oleh akun Instagram @maul**** dan @sekr***.

Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita menangis dengan lehernya yang digenggam erat. Selain itu, unggahan lainnya memperlihatkan percakapan melalui chat yang berisi kata-kata kasar. ASN, yang disebutkan sebagai korban, menulis di caption bahwa ia telah menjalani hubungan penuh kekerasan selama satu tahun.

"Menjalani hubungan selama satu tahun dengan pemilik akun ini, selama itu juga saya kerap mendapatkan kekerasan verbal dan non verbal, entah apapun masalahnya pemukulan yang saya dapatkan. Pengancaman yang tiada henti," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumedang. ASN, yang merupakan warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, telah meminta perlindungan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPPKBP3A) Sumedang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah, membenarkan kekerasan ini terjadi pada Juni 2024 di Bandung.

"Iya itu sebetulnya kejadiannya bulan Juni 2024 dan TKP-nya juga itu di Bandung, jadi mereka menjalin hubungan udah hampir satu tahun, tapi selama hubungannya itu hubungannya toxic gitu, saling mencurigai, saling cemburu. Jadi setiap terjadi percekcokan adalah kekerasan verbal maupun non verbalnya seperti itu," ungkap Ekki saat dihubungi detikJabar.

Ekki mengatakan, hasil keterangan yang didapat langsung dari korban setelah kejadian, korban langsung meminta putus hubungan. Namun, saat itu sang pacar tidak mengindahkan keinginan dari pacar hingga akhirnya berlanjut.

Saat kembali menjalin hubungan, korban, lanjut Ekki, sudah tidak tahan dengan kelakuan dari sang pacar, hingga akhirnya korban meminta ingin mendapatkan perlindungan dari DPPKBP3A Sumedang.

"Nah waktu bulan Juni 2024 itu juga sebetulnya korban sudah ingin putus, tapi cowoknya nggak mau ngasih putus gitu. Nah bulan November kemarin karena udah nggak tahan, korbannya minta putus lagi, tapi kembali diancam gitu lagi, sehingga kemarin dia tuh ingin mendapatkan perlindungan. Sebetulnya tidak ingin mempidanakan awalnya, nah jadi dia upload lah itu video yang diambil dari Intagram cowoknya," kata Ekki.

Setelah itu, dikatakan Ekki, korban langsung dimintai keterangan oleh Polres Sumedang yang didampingi oleh pihaknya. Selain itu juga, masih kata Ekki, pihak korban sudah menghubungi Jabar Bantuan Hukum (JBH).

"Niatnya hanya ingin putus baik-baik dan tidak ada ancaman. Nah kemarin kami langsung mendampingi korban bersama dengan Unit PPA Polres Sumedang sampai malam bikin berita acara wawancara dan juga melihat kondisi psikis tapi pihak korban juga sudah menghubungi JBH Jabar Bantuan Hukum," ucap dia.

Korban Trauma

ASN kini masih dalam kondisi trauma akibat kekerasan yang dialaminya, terlebih ancaman dari pelaku terus berlanjut.

Usai mengalami kejadian yang tak diinginkan, kata Ekki, kondisi dari korban masih mengalami trauma mengingat sang pacar yang diduga masih melakukan pengancaman terhadap korban terlebih meminta video yang diunggahnya ke media sosial untuk dihapus.

"Kondisi anak sih kalau dari sisi psikisnya itu masih takut masih trauma yah karena kan cowonya juga terus minta dihapus divideonya terus suka ngancam-ngancam,"terang Ekki.

Pelaku Diamankan di Semarang

Respons cepat dilakukan Polres Sumedang dengan mengamankan terduga pelaku, berinisial M, yang merupakan pacar korban. M dijemput dari Semarang pada Jumat (13/12/2024) dan langsung dibawa ke Sumedang untuk dimintai keterangan.

Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul. Menurutnya kepolisian langsung responsif begitu mendapat kabar tersebut.

"Dengan adanya viralisasi di Instagram dengan adanya indikasi dugaan kekerasan dan hal-hal yang lain yang merupakan seorang wanita yang tinggal di Kabupaten Sumedang ini sebagai responsif kita," ujar Uyun saat dihubungi detikJabar, Sabtu (14/12/2024).

Uyun mengatakan, saat diamankan oleh petugas M bertindak kooperatif dan ingin mengikuti segala proses yang akan dijalani saat ini. "Saat kita jemput kemarin di Semarang memang kooperatif kita bawa dulu ke Sumedang kita mintai keterangan sedikit dan dia mau," katanya.

Dikatakan Uyun, pihaknya saat ini sudah melimpahkan kasus tersebut dan menyerahkan M ke Polrestabes Bandung mengingat kejadian dugaan penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Kemarin malem langsung kita serahkan ke Polrestabes Bandung soalnya dari hasil pemeriksaan sementara TKP nya itu terjadi di wilayah Cihampelas (Kota) Bandung. Yang bersangkutan sudah diterima oleh Polrestabes Bandung," ungkapnya.

Uyun mengungkap bahwa M masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandung dan tengah berada di Semarang untuk pekerjaan. Setelah penyerahan ke Polrestabes Bandung, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. (sya/orb)



Hide Ads