
Banding Kandas, Eks Staf Ahli Walkot Sukabumi Tetap Dibui 11 Tahun
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan mengajukan banding menyusul ajuan banding dari eks Staf Ahli Walkot Sukabumi Ayep Supriatna di kasus korupsi pasar pelita.
Jaksa akan memanggil 78 saksi untuk persidangan perkara korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Majelis hakim pun memutuskan sidang dilakukan sekali seminggu.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersaksi di PN Bandung atas kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Pelita.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi hadir menjadi saksi di kasus korupsi Pasar Pelita.
Ayep Supriatna staf ahli di Pemkot Sukabumi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Pasar Pelita.
Staf ahli Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi terlibat kasus korupsi Pasar Pelita. Begini respons Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sukabumi Ayep Supriatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita.
Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi buka suara terkait penetapan tersangka Staf Ahli Walikota di kasus korupsi Pasar Pelita.
Staf Ahli di Pemkot Sukabumi ditahan polisi. ASN tersebut ditahan setelah terseret kasus korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi.