Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ayep terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Pasar Pelita, Kota Sukabumi.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Ayep mengikuti sidang secara daring di Lapas Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Ayep Supriatna, Rabu (5/4/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penjara, Ayep juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta. Setelah mendengar putusan tersebut, Ayep menegaskan bakal mengajukan banding.
"Banding Yang Mulia," ucap Ayep saat dipersilakan menanggapi vonis 11 tahun yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, hakim juga memvonis mantan Direktur PT AKA, Irwan dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Irwan turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta," ucap hakim saat membacakan vonis untuk terdakwa Irwan.
Sama halnya dengan Ayep, Irwan memastikan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi pikir-pikir dengan putusan yang telah dibacakan.
"Banding Yang Mulia," tegas Irwan yang mengikuti sidang secara dari di Lapas Sukabumi.
Sebelumnya, Ayep Supriatna dituntut hukuman 16 tahun penjara di kasus dugaan korupsi Pasar Pelita. Jaksa juga menuntut agar Ayep membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 15 juta.
Ayep didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terdakwa Irwan yang merupakan mantan Direktur PT AKA dituntut hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan. JPU juga menuntut Irwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.940.000.000 atau Rp 1,9 miliar.
(ral/orb)