Babak Baru Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

Terpopuler Sepekan

Babak Baru Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 29 Des 2024 09:50 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (15/10/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (15/10/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kasus bullying dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus yang berujung pada tewasnya dr Aulia itu.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan.

"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.

"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Tersangka yaitu TE yang merupakan Kaprodi Anestesiologi FK Undip, kemudian SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi PPDS Anestesiologi, sedangkan Z adalah dokter senior dari korban. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto tidak membantah informasi tersebut.

Untuk peranannya, tersangka TE memanfaatkan kesenioritasannya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati. Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara, sementara Z merupakan mahasiswa senior yang paling aktif memberi doktrin dan kerap memaki-maki ke juniornya termasuk korban.

Adapun polisi telah menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 97 juta yang menjadi bukti adanya kasus pemerasan tersebut. Meski demikian, berdasarkan catatan yang ditemukan, diduga ada perputaran uang hasil pemerasan senilai Rp 2 miliar tiap angkatan.

"Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 M, itu data yang tertulis di barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Jumat (27/12).

Meski ada 3 orang telah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka menganggap para tersangka cukup kooperatif.

"Belum, belum (ditahan), kita kan memeriksa dulu. Kita periksa dulu, terus kita tentukan, nanti baru kita pertimbangkan," kata Subagio.

Kendati demikian, Polda Jateng pun telah melayangkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) sehingga ketiganya tidak bisa keluar negeri.

"Sudah dilayangkan pencekalan, dilarang ke luar negeri. (Mulai kapan?) Sudah kita kirimkan, apakah sudah diterima atau bagaimana nanti kita cek," jelasnya.

Selanjutnya, Polda Jateng akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan awal Januari 2025.

"Administrasi penyidikan awal sudah kami lengkapi, jika yang bersangkutan hadir kita akan melakukan pemeriksaan. (Kapan rencana pemeriksaan?) Awal januari," terangnya.

"Nanti kita lihat pemeriksaan awal Januari, kita akan lihat dan analisa bagaimana hasil pemeriksaannya," sambungnya.




(ahr/ahr)


Hide Ads