Kasus penganiayaan seorang wanita asal Cirebon yang viral di media sosial memasuki babak baru. Oknum anggota polisi yang diduga jadi pelaku penganiayaan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat wanita berinisial L mengaku, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum polisi. Di akun medsosnya, L menceritakan soal penganiayaan tersebut disertai mengunggah foto luka-luka yang dialaminya.
Saat dikonfirmasi, L menuturkan, penganiayaan itu dialaminya sejak Agustus hingga Oktober 2024. Menurutnya, penganiayaan itu terjadi gegara hal sepele.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak berhenti dia mukulin, hanya karena hal sepele seperti uang kurang atau dia ketahuan selingkuh chat sama cewek lain," ujar L, Selasa (24/12/2024).
L sebenarnya tidak diam mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi itu. Hanya saja, upayanya untuk melaporkan peristiwa itu mendapat rintangan. Menurutnya, keluarga terduga pelaku berupaya menekan dirinya agar tidak melapor.
"Makanya di bulan November-Desember ini saya baru berani speak up karena sudah jauh dari kediaman pelaku," katanya.
L dan oknum polisi itu diketahui menjalin hubungan asmara. Oknum polisi tersebut, kata dia, pernah berdinas di Polresta Cirebon sebelum kini pindah tugas ke Polda Jabar.
"Pas dia masih (tugas) di Cirebon juga dia mukulin saya," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memastikan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami L sedang diselidiki. Jules mengungkapkan, Propam Polda Jabar turun tangan mengusut kasus itu.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Jules.
"Kalau memang terbukti bersalah maka akan langsung diproses lanjut. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangannya," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Polda Jabar resmi menahan oknum polisi yang diduga menganiaya L. Oknum polisi itu diketahui berinisial Bripda AA yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar.
"Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Kabid Propam Polda Jabar Kombes Adiwijaya dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Menurut Adiwijaya, korban telah membuat laporan ke Polresta Cirebon pada Minggu (23/12) kemarin. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat penganiayaan fisik seperti dijambak hingga tindakan lain yang mengakibatkan luka-luka yang diperkuat hasil visum.
"Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," tuturnya.
Dia memastikan, penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya melakukan sidang etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
"Kami juga memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan," tutup Adiwijaya.
(bba/mso)