Media sosial (medsos) TikTok dihebohkan dengan kejadian viral penjual mie babi gerobakan di Bandung yang penjualnya pakai atribut muslim.
Tim detikJabar menelusuri penjual mie babi ini berjualan di trotoar kawasan pecinan di Cibadak. Saat disambangi, terlihat penjual mie babi tersebut tak lagi mengenakan peci dan hijab.
Ada empat penjual yang sedang sibuk melayani pembeli. Tiga membungkus mie dan satu lainnya menerima pesanan. Sementara itu, striker berlabel non halal pun terpasang di kaca depan gerobak mie babi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mie babi dengan merk Mie Danau Toba tersebut viral. Namun, saat dikonfirmasi pekerja yang melayani pembeli enggan berkomentar soal lapak mereka yang jadi sorotan belakangan ini.
Viral di TikTok
Isu ini viral setelah diunggah oleh kreator TikTok @mamakbandung_, yang membagikan momen saat mencicipi mie babi tersebut. Dalam videonya, terlihat suasana warung yang cukup ramai.
Para pelayan bergerak cepat menyajikan pesanan, menunjukkan bahwa tempat makan ini memang sudah memiliki banyak pelanggan. Namun perhatian warganet justru tertuju pada cara berpakaian para pelayan.
Penggunaan peci dan kerudung oleh penjual makanan nonhalal dinilai tidak tepat dan berpotensi membingungkan masyarakat.
Foto: TikTok/@mamakbandung_ |
Banyak yang merasa khawatir bahwa pelanggan Muslim bisa terkecoh dan tidak sadar bahwa menu yang dijual mengandung babi.
Kritik serupa juga disampaikan oleh edukator seputar makanan halal, Dian Widayanti, yang menilai penggunaan atribut Islami dalam konteks tersebut kurang pantas.
"Jujur aku nggak paham sih sama penjual tapi menggunakan atribut muslim. Pakai peci, berhijab tapi jualan babi," ujarnya dalam video di Instagram (10/12).
Dian menjelaskan di kawasan Cibadak memang banyak lapak makanan nonhalal. Ia juga menyoroti di gerobak Mie Danau Toba tidak terdapat penanda kalau menu yang dijual nonhalal. Informasi nonhalal justru tercantum jelas di Google Review.
Namun menurutnya, penjual seharusnya memberikan informasi langsung dan memberi tanda visual di lokasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
UU JPH : Produk Nonhalan Tak wajib Punya Sertifikat Halal
Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 42 Tahun 2024, produk nonhalal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Namun pelaku usaha tetap wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" pada kemasan atau tempat usaha mereka. Aturan ini dibuat agar konsumen dapat mengenali produk secara jelas sebelum membeli.
Berbagai reaksi netizen pun memenuhi kolom komentar. Banyak yang mengaku kecewa dan keberatan karena penjual mie babi tersebut menggunakan atribut muslim.
"Tolong banget lah, udah di gerobaknya nggak ada tulisan nonhalal. Bisa-bisa muslim terkecoh nggak sih jadinya?" tulis netizen.
"Aku yang orang Bandung aja nggak ngerti di sana banyak makanan nonhalal. Sayang banget mereka pakai peci dan hijab, takutnya orang tersesat," tulis netizen lainnya.












































