Pasangan suami istri (pasutri) US dan SS terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Keduanya merupakan komplotan pengedar uang palsu yang bergerilya di Tasikmalaya.
US dan SS merupakan dua dari tujuh orang pelaku pengedar uang palsu. Selain pasutri itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga meringkus 5 pelaku lainnya yakni CD, AH, RDA, UT dan H.
"Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhadri Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini mencetak uang palsu emisi terbaru dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang palsu itu lantas diedarkan di wilayah Tasikmalaya. Total ada 3.214 lembar cetakan uang palsu yang diduga diedarkan.
"Ada total 3.214 lembar uang palsu lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Ada juga barang logam yang disingalir alat cetaknya," tutur Suhardi.
US dan SS sama-sama berperan untuk mengedarkan uang palsu. Modusnya mereka berpura-pura mentransfer melalui agen bank. Korban yang merupakan agen diminta mentransfer ke rekening lain. Kemudian uang palsu diberikan secara tunai ke agen bank.
"Jadi modusnya ada yang jadi pencetak penyimpan dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung-warung ada juga yang dengan cara transfer. Nah kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai di Desa Puspahiang. Pelakunya pura-pura minta ditransfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar gunakan uang cash. Nah uang cash itu setengahnya uang palsu," kata Suhardi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu, alat pindai, logam yang digunakan mencetak uang, kartu ATM dan buku rekening.
Kini pasutri dan lima orang komplotan lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi menjerat mereka dengan Undang undang Pasal 36 ayat 2 junto dan Pasal 25 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Bank Indonesia menyebut uang yang dicetak komplotan tersebut memang keluaran tahun 2022. Namun dari kualitasnya, jauh berbeda dengan uang asli.
"Dipastikan ini kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Wilayah Tasikmalaya, Aswin Kosotali.
(dir/dir)