Pasutri di Lampung Selatan ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Pengungkapan kasus uang palsu ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 di mana warga sebelumnya mengamankan pelaku bernama Ari Setiawan (37) saat berbelanja di warung.
"Awalnya kami menangkap pelaku inisal AS setelah sebelumnya diamankan warga usai berbelanja di warung di wilayah Kecamatan Candipuro," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pelaku Ari, kata Yusriandi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 11 lembar pecahan Rp 50 ribu, yang disimpan di saku celananya.
"Dia ini berbelanja kebutuhan pokok di warung korban. Saat kami geledah kami temukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kemudian kami bawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Setelah pemeriksaan terhadap Ari, polisi menangkap pelaku lainnya bernama Dewi Sunita (36). Ia merupakan istri Ari.
"Setelah kami periksa, dia ngaku bahwa istrinya terlibat. Dari keterangan itu kami jemput yang bersangkutan di kediamannya tanpa perlawanan," tuturnya.
Di rumah pelaku, lanjut Yusriandi, pihaknya menemukan uang palsu dengan total Rp 4,2 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Uang palsu ini menurut pengakuan para pelaku dibeli dari online," imbuhnya.
Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.
(sun/dai)