Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41) terpaksa melewatkan momen berpuasa dan lebaran bareng keluarga lantaran harus mendekam di balik jeruji besi untuk waktu lama.
Dua pria asal Kabupaten Purwakarta itu ditangkap polisi setelah tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis (6/3) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan keduanya diamankan saat sedang berbelanja ayam potong dan rokok di Pasar Panorama. Ternyata uang yang mereka gunakan ialah uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya berasal dari kecurigaan pedagang yang menerima uang dari tersangka. Ternyata setelah dicek, uangnya palsu sampai akhirnya mereka diamankan saat itu juga," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).
Tri mengatakan dari pengakuan tersangka, uang palsu itu didapatkan dari seorang pria berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tak tanggung-tanggung, uang palsunya sebesar Rp100 juta.
"Pengakuannya uang itu mereka dapat secara cuma-cuma dari tersangka AE. Memang mereka ini sengaja datang ke Lembang buat ujicoba menggunakan uang palsu, tapi ketahuan," kata Tri.
Tri mengatakan tersangka sengaja menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Idul Fitri. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mewaspadai potensi peredaran uang palsu.
"Jadi memang sengaja ya, menjelang Idul Fitri. Tersangka juga ini kan mencari keuntungan dari peredaran uang palsu itu. Jadi kita minta waspada, karena saat digunakan kemarin tersangka beroperasi di malam hari," kata Tri.
Sementara itu tersangka Nana mengatakan ia baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan di pasar. Uang itu didapat dari seorang pria di Subang.
"Baru sekali ini, waktu itu dibelikan kopi, rokok, dan ayam potong 1,5 kilogram. Jadi saya dikasih uangnya, kemudian diujicoba di Lembang," kata Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)