Penjara 18 Tahun Bagi WNA Pakistan Pembunuh Sadis Mamih Juju

Kabupaten Tasikmalaya

Penjara 18 Tahun Bagi WNA Pakistan Pembunuh Sadis Mamih Juju

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 24 Mei 2023 13:30 WIB
Pelaku pembunuhan Mamih Juju
Pelaku pembunuhan Mamih Juju (Foto: Faizal Amiruddin)
Tasikmalaya -

Zahoor Ul Hasan (42), WNA asal Pakistan terdakwa kasus pembunuhan Mamih Juju alias Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya divonis hukuman 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis 18 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim PN Tasikmalaya yang terdiri dari Dewi Rindaryati, Yuli Effendi serta Muhamad Martin Helmy pada akhir tahun lalu.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Zahoor dihukum 19 tahun penjara.Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Tasikmalaya Abdul Gofur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah divonis 18 tahun penjara pada November 2022 lalu," kata Gofur, Rabu (24/5/2023).

Dalam dokumen putusan terungkap, pembunuh mantan istrinya sendiri itu, sejak ditangkap polisi hingga vonis dijatuhkan bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Tapi para penegak hukum bisa membuktikan dengan sederet fakta dan alat bukti. Zahoor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Ada 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Zahoor, empat diantaranya adalah saksi ahli. Sikap Zahoor yang tak mengakui itu kemudian menjadi salah satu poin yang memberatkan dirinya di hadapan majelis hakim.

Dalam putusan itu menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa termasuk perbuatan keji. Dalam persidangan pun terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya serta selama persidangan memberikan keterangan berbelit belit. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Kasus ini berawal dari ditemukannya Mamih Juju yang tewas bersimbah darah di musala Ruko miliknya, Selasa (17/5/2022). Orang yang pertama kali menemukan adalah Galih (19) keponakan Mamih Juju, yang pada malam itu tidur di lantai 2 Ruko kelontongan tersebut.

Warga Pagerageung gempar karena Mamih Juju tewas mengenaskan dengan luka tusukan dan sayatan di sekujur tubuhnya. Yang paling mengerikan terdapat di bagian leher. Kedua kaki korban juga terikat lakban hitam.

Polisi yang datang melakukan olah TKP menyimpulkan Mamih Juju korban pembunuhan.

Polisi juga mendapati akses masuk Ruko tak ada yang rusak, begitu pula harta benda korban tak ada yang hilang. Bahkan perhiasan yang dikenakan korban masih ada di tubuhnya.

Dari berbagai saksi dan barang bukti yang didapat oleh polisi, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zahoor.Hari itu juga polisi langsung bergerak memburu Zahoor yang ternyata sedang berobat di sebuah rumah sakit di Ciamis.

Selepas bercerai dengan Mamih Juju, Zahoor memang menikah lagi dengan warga Baregbeg Kabupaten Ciamis dan tinggal di sana. Zahoor digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rangkaian upaya pembuktian dilakukan polisi dengan mengungkap fakta-fakta yang ditemukan.

Butuh waktu sekitar 3 hari sebelum akhirnya pada Jumat (20/5/2022) polisi mengumumkan kepada publik bahwa Zahoor tersangka pembunuhan Mamih Juju.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads