Pasutri Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Dibekuk, Upal Puluhan Juta Disita

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Dibekuk, Upal Puluhan Juta Disita

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 02:34 WIB
uang palsu sidoarjo
4 Orang komplotan pengedar uang palsu (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Sidoarjo. Empat pelaku, termasuk pasangan suami istri, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (27/2).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp 7,4 juta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pegawai sebuah toko di Desa Pamotan, Porong. Salah satu tersangka, S alias KJL, mencoba membayar transaksi melalui layanan BRI Link dengan enam lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai toko yang curiga segera memeriksa uang tersebut dengan sinar ultraviolet dan merasakan tekstur yang berbeda. Saat uang dikembalikan, tersangka S berjanji akan mengganti uang yang telah digunakan dalam transaksi tersebut," kata Christian, Senin (3/3/2025).

Setelah menerima laporan dari pihak toko beserta rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sepekan kemudian, tersangka S dan istrinya, AY, diamankan di tempat kos mereka di Porong. Dari penggeledahan, polisi menemukan 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 68 lembar pecahan Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu diperoleh dari tersangka TC alias MJ, sementara pecahan Rp 50 ribu didapatkan dari tersangka SBU. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap TC di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, dan SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

"Dari pengakuan tersangka TC, ia mendapatkan uang palsu senilai Rp 30 juta dari seseorang bernama Abah Saleh, yang saat ini masih dalam pencarian," jelas Christian

Sementara itu, tersangka SBU mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 90 juta dari seorang bernama Andrean di Bandung. Transaksi dilakukan dengan sistem barter, di mana SBU menyerahkan uang asli Rp 20 juta untuk mendapatkan upal tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka TC mengaku bisa menarik uang secara gaib dan mengubah hasil ritual menjadi uang asli.

"Ini salah satu modus yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Mereka percaya bahwa uang hasil ritual bisa menjadi uang asli, padahal itu hanyalah upal," ujar Christian..

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu Abah Saleh serta Andrean yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu dalam jaringan ini.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi dengan nominal besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkas Christian




(abq/iwd)


Hide Ads