3 Pria Tasikmalaya Lebaran di Penjara gegara Uang Palsu

3 Pria Tasikmalaya Lebaran di Penjara gegara Uang Palsu

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 25 Mar 2025 20:20 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang nyaris beredar di Tasikmalaya.
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang nyaris beredar di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Aparat Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang pria yang diduga sindikat peredaran uang palsu di wilayah Tasikmalaya. Polisi mengamankan 287 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Ketiga tersangka diketahui berinsial CEP (40) warga Lengkong Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, SUR (40) warga Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dan U (64) warga Bantarsari, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Mereka diciduk jajaran Satreskri Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra.

"Kejadian terjadi Minggu 16 Maret sekitar pukul 3 dinihari, TKP daerah Mangkubumi Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faruk menjelaskan uang palsu itu, didapatkan oleh tersangka CEP dengan cara membeli dari seseorang berinisial D (masuk DPO) di daerah Jakarta. Saat proses pembelian itu CEP difasilitasi oleh tersangka SUR dan U.

"Si inisial CEP ini yang membeli upal dari seorang DPO inisial D, sementara untuk SUR dan U merupakan perantara dari tersangka CEP," kata Faruk.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain banyaknya warga yang menjadi korban peredaran uang palsu, di bulan Ramadan ini, mulai disikapi oleh polisi.

Anggota reserse dari unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Sat Reskrim mulai menyebar melakukan penyelidikan di lapangan.

Akhirnya muncul nama CEP yang dicurigai polisi menjadi pengedar uang palsu di Kota Tasikmalaya. Tak menunggu lama polisi langsung mencokok tiga orang sindikat itu saat sedang bertransaksi menjual uang palsu itu.

"Uang palsu tersebut akan diperjualbelikan seharga Rp 5 juta, dimana tersangka CEP membeli seharga Rp 4 juta, sehingga tadinya dia mau dapat keuntungan Rp 1 juta," kata Faruk.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Perkara dari kasus ini melanggar pasal 36 ayat 2 KUHP yaitu setiap orang menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun, sebagaimana dimaksud pasal 36, ayat 2, UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, diancam pidana hukuman 10 dan denda Rp 10 miliar," kata Faruk.

Kualitas Upal Buruk

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida mengatakan kualitas dari upal sindikat ini sangat buruk dan mudah dikenali sebagai barang palsu.

"Jadi ini kualitasnya cukup rendah, kita bisa mengenali dengan mudah, dengan prinsip 3D (dilihat, diraba dan diterawang)," kata Laura.

Selain itu uang palsu ini tidak dilengkapi oleh microtext, bahan dsri kertas biasa dan cahaya tidak terpendar jika disorot sinar ultraviolet.

"Jadi tidak ada micro teks dan bahan juga dari kertas biasa, cahaya tidak berpendar ketika terkena sinar ultra violet, jadi banyak hal pertimbangan. Jelas ini bukan uang asli," kata Laura.

Terkait upaya menekan peredaran uang palsu, Laura mengatakan dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya meningkatkan kualitas uang itu sendiri, memberikan edukasi kepada masyarakat hingga penindakan hukum bagi pembuat dan pengedar uang palsu.

"Upaya preventif tentunya meningkatkan keamanan dari fitur uang itu. Yang kedua kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mengenal rupiah dari 3D. Untuk represif kami kerjasama dengan APH melakukan penanganan kalau terjadi terkait uang palsu," kata Laura.

Laura juga menyebut peredaran uang palsu di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren menurun.

Tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million). Artinya ditemukan 4 lembar palsu dalam setiap 1 juta uang yang beredar.

"Rasio PPM terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm," kata Laura.




(dir/dir)


Hide Ads