Acun alias Abah (57), terdakwa dukun pengganda uang minta dibebaskan dalam kasus pembunuhan dua orang warga asal Jakarta dan Magelang. Permintaan itu dia sampaikan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Diketahui, dia bersama Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) didakwa atas kasus pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman masing-masing 20 tahun, 18 tahun dan 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardianto mengatakan, dalam agenda sidang pledoi seluruh terdakwa meminta keringanan dan mengakui kesalahannya. Namun yang mengejutkan saat Acun alias Abah yang berperan sebagai dukun (memberi ramuan diduga berisi sianida) meminta keringanan kepada majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Acun ini, dia itu pledoinya minta dibebaskan karena awalnya dia kan ngaku alkohol saja dan yang minumnya tidak hanya dua orang tapi tujuh orang dan yang mati hanya dua orang. Tapi kita kuatkan dengan pernyataan ahli, kalau dosis (cairan yang diminum mengandung sianida) di bawah 1 miligram bisa tertolong, sedangkan di atas itu fatal. Kan ahli sudah ngomong gitu," kata Wardianto saat dihubungi detikJabar, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut, kata dia, pledoi itu disampaikan Acun alias Abah secara lisan saat diminta oleh majelis hakim. Wardianto juga merasa heran karena pledoi yang disampaikan Acun berbeda dengan pledoi tertulis dari Penasehat Hukum.
"Nah Acun nggak sama. PH sama terdakwa beda permohonannya, Acun ngaku menyesal. Kalau dia menyesal berarti dia mengakui perbuatannya," ujarnya.
Usai mendengar pembelaan tersebut, JPU langsung memberikan tanggapan (replik) secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam replik itu, dia menegaskan jika penggunaan zat sianida dalam cairan yang diminum korban sudah dijelaskan oleh Ahli Forensik RS Polri dan RS Soewondo.
"Langsung kita tanggapi (replik). Kita jawab dengan tertulis. Untuk terdakwa Acun ya kita intinya dibahas juga yuridis, pembahasannya dari ahli seperti itu," sambungnya.
Dia menegaskan, tuntutan pada ketiga terdakwa tak ada yang berubah. Pihaknya masih berteguh pada pelanggaran Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dalam surat dakwaan.
"Tuntutan nggak ada perubahan, intinya kita tetap pada tuntutan. Agenda selanjutnya sidang Selasa, 6 Juni 2023 pembacaan tuntutan," tutupnya.
(mso/mso)