Modus penipuan di era digital semakin beragam. Sekadar mengingatkan, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, jenis penipuan yang lebih tradisional dengan modus spiritual mungkin bisa kembali bermunculan.
Seperti yang pernah terjadi di Gresik pada 2022-2023. Di mana, seorang dukun gadungan menipu ratusan juta rupiah dengan modus gandakan uang lewat ritual melibatkan jenglot. Di balik kasus ini terkuak pula perdagangan darah PMI.
Dukun gadungan itu bernama Mulyanto (43) alias Abah Yanto. Penipuan itu terungkap dari laporan salah satu pengikut MY yang mengaku rugi ratusan Rp 565 juta. Polisi segera menggerebek rumah kontrakan di Perum Grand Verona Regency Blok F7 dan meringkus Abah Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik saat itu, Ipda Luthfi Hadi mengatakan, korban melaporkan dia telah menyerahkan uang untuk digandakan kepada Abah Yanto sebanyak 2 kali. Pada Juli 2022, korban memberi uang sebesar Rp 65 Juta. Sisanya Rp 500 juta diberikan pada Agustus 2022.
"Korban ini dijanjikan pelaku uangnya akan digandakan jadi Rp 3,9 miliar," imbuhnya.
Selama setahun mengontrak di perumahan itu, yakni sejak 2022-2023, warga perumahan setempat mengira Mulyanto membuka praktik pengobatan alternatif biasa. Ternyata, banyak yang percaya Abah Yanto mampu menggandakan uang.
Kepada warga setempat, saat awal-awal menempati rumah kontrakan itu, Mulyanto mengaku bahwa dirinya adalah tukang pijat. Itu seperti disampaikan Irwan, salah satu tetangga Mulyanto.
"Dulu pertama tinggal di sini ngakunya tukang pijat. Terus lama-lama katanya pengobatan alternatif," kata Irwan.
Irwan menambahkan, selama ini memang banyak orang bertamu ke rumahnya. Bahkan, kadang-kadang warga harus menegur karena banyak mobil milik tamunya yang parkir dan mengganggu warga sekitar.
"Sampai sering diingatkan warga kalau bertamu itu ada aturannya. Pas ditegur baru orang-orang itu pergi. Biasanya malam atau menjelang subuh banyak yang datang," tukas Irwan.
Modus Penggandaan Uang
Selain mengamankan Mulyanto, polisi juga mengamankan barang bukti peralatan ritual, uang mainan, dan sejumlah kantung darah yang beberapa di antaranya terdapat barcode PMI.
Darah itu dipakai untuk menyiram keris yang disebut bisa menghisap darah dan memberi makan jenglot dengan tujuan untuk meyakinkan korban dan calon korbannya.
"Modusnya pelaku ini menggunakan darah dalam ritual penggandaan uang. Darah itu nantinya akan dituangkan dalam sebuah wadah. Kemudian kerisnya dicelupkan untuk menghisap darah tersebut. Begitu pula dengan jenglotnya," kata Ipda Luthfi.
Sedangkan uang mainan dipakai pelaku untuk mengelabui korban dengan cara memamerkannya di dalam koper. Uang mainan itu ditumpuk dan dibendel dengan bagian paling atas tiap bendel diberi selembar uang asli lalu diletakkan di dalam koper.
Koper itu menjadi semacam bukti bahwa dirinya benar-benar bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat, sehingga para korbannya memercayakan uang yang jumlahnya tidak sedikit kepada dirinya.
Korbannya tidak hanya dari Gresik saja. Ada sejumlah korban merupakan warga Mojokerto, Surabaya, Bojonegoro, Lamongan, dan Sidoarjo. Demi menghindari kecurigaan korban, Mulyanto menjanjikan penggandaan uang itu hanya bisa dilakukan bertahap.
Untuk meyakinkan mereka, Abah Yanto memutar uang yang dia dapatkan itu dengan memberikan sebagian uang korban satu ke korban sebelumnya dengan sistem seperti gali lubang tutup lubang tapi pelaku sendiri mendapatkan keuntungan dari praktik itu.
Perdagangan Darah PMI
Dari kasus ini juga akhirnya terungkap adanya dugaan perdagangan darah PMI yang telah kedaluwarsa. Mulyanto diketahui membeli darah manusia kedaluwarsa berlogo PMI dari seseorang berinisial MI (48).
Kasat Reskrim Polres Gresik saat itu, Iptu Aldhino Prima Wirdan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan darah kedaluwarsa itu dibeli oleh Abah Yanto dari MI dengan harga ratusan ribu rupiah per kantong.
"Per kantong dijual Rp 400 sampai Rp 500 ribu," kata Aldhino kepada detikJatim, Jumat (13/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Mulyanto, polisi berhasil melacak keberadaan MI dan meringkusnya. MI turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut sembari menunggu pengembang kasus berikutnya.
Saat itu, polisi berjanji untuk menyelidiki lebih jauh dari mana MI mendapatkan darah-darah PMI yang sudah kedaluwarsa tersebut. Sebab, sesuai UU Kesehatan, darah PMI dilarang diperjualbelikan.
"Kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku (MI) ini mendapatkan kantong-kantong darah itu," tambah Aldhino.
(dpe/hil)