Dukun Pengganda Uang di Sukabumi Dituntut 20 Tahun Bui

Dukun Pengganda Uang di Sukabumi Dituntut 20 Tahun Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 17:00 WIB
Acun alias Abah (kiri) dan kawan-kawan di persidangan dugaan pembunuhan berencana
Komplotan dukun pengganda uang di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Komplotan dukun pengganda uang dengan terdakwa Acun alias Abah (57), Dodi alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang berbeda-beda pada tiap terdakwa.

Dilihat detikJabar dari laman SIPP, Rabu (10/5/2023) JPU menyampaikan kedua terdakwa Acun alias Abah dan Dodi Aming alias Agung diyakini melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Bagi terdakwa Acun alias Abah, JPU Wardianto menyebutkan tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun. Sedangkan terdakwa kedua yakni Dodi Amung alias Agus dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Adapun tuntutan sudah dibacakan jaksa dalam sidang pada Selasa (9/5) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu ACUN alias Abah dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa kedua Dodi Amung alias Agus dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tulis JPU dalam laman SIPP.

Sementara itu, untuk terdakwa ketiga Aang alias Ustaz dituntut JPU dengan hukuman penjara 13 tahun. Diketahui mereka bertiga memiliki peran yang berbeda, Acun alias Abah berperan sebagai dukun, Dodi sebagai calo dan Aang yang menyediakan tempat.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aang alias Ustaz dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Sekedar informasi, peristiwa dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan zat beracun sianida untuk membunuh Edi Nursalim warga Jakarta dan Agus Nurmanto asal Magelang.




(dir/dir)


Hide Ads