Round-Up

Getir Pejabat Cirebon Demi Promosi Jabatan: Mengutang-Jual Tanah Warisan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 09:00 WIB
Ilustrasi kasus suap (Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah).
Bandung -

Fakta anyar mengenai kasus gratifikasi dan suap yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali terungkap di persidangan. Sunjaya disebut mematok tarif fantastis kepada para pejabat jika ingin mendapat promosi jabatan.

Akibatnya, sejumlah pejabat mengaku harus memutar otak untuk bisa memberikan uang setoran kepada Sunjaya. Ada yang rela mengutang ke sanak keluarga, menjual sawah bahkan rela menjual tanah warisannya.

Contohnya seperti dialami Abdullah Subandi. Saat diangkat menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, ia mengaku menyetorkan uang senilai Rp 300 juta kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan pada Agustus 2017, yang tadinya diminta Sunjaya sebesar Rp 400 juta.

"Begitu selesai dilantik, saya diminta sama beliau (Sunjaya Purwadisastra). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta," kata Abdullah di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/4/2023).

Untuk bisa menyetorkan uang ratusan juta itu, Abdullah terpaksa menjual tanah warisan, sawah hingga mengutang ke sanak keluarganya. Setelah uangnya terkumpul, uang itu lalu Abdullah setorkan kepada ajudan Sunjaya yang bernama Baihaki di halaman Pemkab Cirebon.

"Sumber uangnya itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang 300 itu," ungkapnya.

Tak selesai di situ saja. Demi bisa menutupi utang-utangnya, Abdullah sampai harus mengutang ke bank. Ibarat pepatah gali lobang tutup lobang, Abdullah pun harus melakukan hal itu lantaran Sunjaya menagih setoran uang setelah mendapat promosi jabatan.

"Sudah, pak. Saya pinjam bank. Pelunasan itu saya pinjam bank untuk bayar utang," ungkap Abdullah begitu ditanya JPU KPK.

Beda Abdullah, beda juga dengan Rio Eka Nanjaya. Setelah dilantik menjadi Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Cirebon pada 3 Oktober 2018, ia menyebut menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Sunjaya.

Dalam pengakuannya, Rio tadinya diminta menyetor uang kepada Sunjaya sebesar Rp 100 juta. Namun karena tidak mencukupi, ia hanya menyetor uang Rp 50 juta setelah mendapatkan promosi jabatan tersebut.

Dari sini lah siasat Sunjaya untuk memalak anak buahnya sendiri terungkap. Sunjaya diakui Rio, tak segan menagih uang setorannya meskipun saat itu merupakan momen tahlinan 40 hari mendiang mertua mantan Bupati Cirebon tersebut.

"Iyah sebelumnya, jadi ada kode. Kode itu ada dua, dari kepala dinas dan pada saat tahlilan (mendiang mertua Sunjaya)," kata Rio.

"Kodenya gimana?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Rio.

"Kodenya selamat sudah promosi, jangan lupa (uang setoran Rp 50 juta). Seperti itu," ucap Rio menimpali.

JPU KPK lalu membacakan BAP Rio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Rio dalam keterangannya mengatakan Sunjaya menagih uang setoran promosi jabatan saat tahlilan 40 hari mendiang mertuanya.

"Di BAP, pada momen tahlilan atau pengajian 40 hari mertua, Pak Sunjaya bilang, 'Pak Kabid, kan sudah dilantik, segera selesaikan itunya yah'," ucap JPU KPK yang turut dibenarkan Rio.

"Atas penyampaian tersebut, karena tidak mengerti saya bertanya. 'Maaf, pak, bagaimana pak? Dijawab lagi 'kan sudah jadi kabid, itu yang Rp 100 juta itu. Nah itu satu lagi yang jadi kasubag, Rp 30 juta," kata JPU menambahkan.

Setelah mendapat kode dariSunjaya, Rio lantas menghubungi IrmaWidiastuti, pejabat yang juga baru saja dilantik menjadiKasubbag KeuanganDisnakertrans Cirebon. Dari Rp 30 juta duit setoran yang dimintaSunjaya, Irma kata Rio hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 25 juta.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork