SW alias Ogah, yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. SW, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025). Menurut Sandityo, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, polisi tidak menemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang dilakukan SW.
"Yang bersangkutan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan atau aktivitas peredaran narkoba," ujar Sandityo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini SW telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang untuk menjalani tahap rehabilitasi. Rencananya, rehabilitasi tersebut dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Sukabumi.
"Berdasarkan asesmen terpadu dari BNNK Sumedang, yang bersangkutan kami serahkan untuk menjalani proses rehabilitasi," katanya.
Sandityo menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada SW adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, yang menjadi dasar hukum penanganan terhadap pengguna narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi.
SW Dinonaktifkan Sementara Sebagai Kepala Desa
Di sisi lain, setelah penangkapan tersebut, SW langsung dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pemerintah kecamatan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Kepala Desa.
"Iya, sementara dinonaktifkan dulu. Kami lihat nanti berapa lama proses rehabilitasinya. Untuk mengisi kekosongan Kepala Desa, kami akan memproses penunjukan Plt.," ujar Camat Jatinangor, Herman Suwandi.
Ia menjelaskan bahwa pihak desa telah mengajukan usulan kepada kecamatan terkait penunjukan Plt. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan Bupati Sumedang untuk ditetapkan secara resmi.
Herman juga berpesan agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintahan desa, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama para kepala desa. Penggunaan narkoba tidak baik dan sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya.
"Apalagi seseorang yang telah ditunjuk atau dipilih oleh masyarakat sebagai pemimpin. Kepala desa harus dapat memberi contoh yang baik dan menjalankan pemerintahan dengan penuh kapasitas," tambahnya.
(yum/yum)










































