Oknum Anggota Penganiaya Wanita Dilaporkan ke Polisi

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 09 Mar 2023 19:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Foto: IST)
Bandung -

Anggota Polres Sukabumi Kota yang diduga menganiaya perempuan berinisial S (25) dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Anggota polisi berinisial MF itu dilaporkan atas tuduhan penganiayaan.

"Kami mengantarkan klien kami, korban S untuk melaporkan dugaan tindak pidana pasal 351 KUHP yang kita sangkakan terhadap MF dengan pacarnya berinisial V," kata Candra Mahardika kuasa hukum ST kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).

"Laporannya penganiayaan, yang dilakukan oleh saudara MF terhadap klien kami," tambah Candra.

Kronologi Versi Korban

Candra menuturkan kronologi kasus tersebut. Dia mengatakan saat itu MF dihubungi oleh kekasihnya berinisial V. Saat itu, V tak terima MF tengah bersama dengan ST. Diketahui, MF dan ST pernah menjalin hubungan asmara.

"Saudari V ini tidak terima, terus bilang, mending kamu bunuh diri saja, udah gitu dikuatkan oleh keterangan MF dengan nada marah kepada klien kami, jadi ya udah kamu mau aku bunuh atau mau bunuh diri," ungkapnya.

Menurut Candra, kliennya sudah ketakutan. ST pun bersih-bersih ke kamar mandi karena sudah waktunya untuk check out. Saat ST di kamar mandi MF mencoba memukul ST.

"Dia datang mencoba memukul, dia lagi pegang gelas nih, terhempas ke kepalanya, sehingga gelas itu pecah, klien kami kesakitan dibagian kepalanya dan tangannya sobek, sekarang sudah dijahit dengan tujuh jahitan, dari situ klien kami menghubungi ibu dari MF dan menjelaskan Bu, ini kelakuan anak ibu. MF ini tidak terima, cekcok makin panas dan mulailah klien kami ini ditampar oleh MF, terus dicekik, klien kami melakukan perlawanan dan menampar balik masuk ke WC lagi untuk menghubungi teman-temannya," jelas Candra.



Simak Video "Video: 75 Preman yang Kerap Palak Pedagang di Bandung Ditangkap"

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork