Polda Jateng soal Aiptu N Diduga Aniaya Wanita: Positif Sabu

Polda Jateng soal Aiptu N Diduga Aniaya Wanita: Positif Sabu

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB
Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N dipatsus buntut dugaan penganiayaan wanita, Jumat (3/7/2026).
Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N dipatsus buntut dugaan penganiayaan wanita, Jumat (3/7/2026). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Oknum anggota polisi Tegal, Aiptu N, yang diduga menganiaya wanita dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil itu diketahui dari tes urine yang dilakukan sesaat setelah Aiptu N dibawa ke Polda Jateng.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, hasil tes urine usai Aiptu N diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan, menunjukkan positif sabu.

"Pada saat yang bersangkutan sudah di Polda langsung dites urine, positif. Kalau tes urine kan hasilnya langsung," kata Artanto saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menjelaskan, selain hasil tes urine, penyidik juga mengamankan alat hisap atau bong sebagai barang bukti. Dalam proses pemeriksaan, korban juga mengaku Aiptu N menggunakan sabu.

ADVERTISEMENT

"Pertama bong, kemudian hasil (tes urine). Diambil keterangan, semua korban mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan sabu," ujarnya.

Namun, terkait sudah berapa lama Aiptu N diduga menggunakan sabu, maupun informasi yang menyebut ia meracik sendiri narkotika tersebut, Artanto menyebut hal itu masih didalami.

"Itu harus dilakukan pendalaman informasi. Ini baru sepihak beritanya dan harus ada bukti, surat, saksi yang lain. Saya belum berani menyampaikan karena semua masih dalam bentuk klarifikasi," tegasnya.

Artanto juga mengungkap Aiptu N bukan kali pertama berurusan dengan pelanggaran disiplin. Pada 2010, ia pernah dihukum karena pelanggaran terkait minuman keras. Kemudian pada 2017, ia kembali menjalani hukuman atas kasus perselingkuhan.

"Saat itu sudah menjalani hukuman, berupa demosi, patsus, kemudian permintaan maaf di hadapan sidang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal terduga penganiaya wanita. Polda tidak akan memberikan toleransi setiap betuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.



(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads