Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026. Bantuan ini diberikan pada para pekerja yang memenuhi syarat, untuk mempertahankan daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Jadwal pencairan BSU tahun 2026 pun menjadi informasi yang banyak dinanti oleh para pekerja. Lantas, kapan BSU 2026 cair, berapa bantuan yang akan diterima, serta bagaimana cara mengecek status penerima dengan NIK? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Kapan BSU 2026 Cair?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan kembali memberikan BSU kepada pekerja. Bantuan tersebut direncanakan untuk periode tiga bulan pada kuartal IV 2026, yakni Oktober, November, dan Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026) sebagaimana dilansir dari 20detik.
Target jumlah pekerja yang akan memperoleh BSU tahun ini mencapai 13,3 juta orang. Adapun anggaran yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.
Meski periode penyaluran sudah disebutkan, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU. Karena itu, pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai kapan dana mulai disalurkan.
Informasi terbaru mengenai BSU dapat dipantau melalui laman dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Besaran BSU 2026?
BSU 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, bantuan tersebut tidak akan dicairkan secara terpisah setiap bulan.
Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan total Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Berikut rinciannya:
• Oktober 2026: Rp300.000
• November 2026: Rp300.000
• Desember 2026: Rp300.000
• Total: Rp900.000
Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Siapa yang Berhak Mendapat BSU?
Kriteria penerima BSU untuk kuartal IV 2026 belum diumumkan secara lengkap. Artinya, pekerja belum bisa memastikan diri sebagai penerima hanya berdasarkan persyaratan pada penyaluran sebelumnya.
Namun, jika mengacu pada ketentuan BSU sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja, yaitu:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
• Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Ketentuan di atas merupakan gambaran berdasarkan program sebelumnya. Untuk BSU kuartal IV 2026, pekerja tetap perlu menunggu aturan resmi pemerintah mengenai kriteria penerima terbaru.
Pada ketentuan sebelumnya, apabila kemudian ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara online. Salah satu cara yang tersedia adalah melalui laman resmi Kemnaker.
Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Scroll halaman hingga menemukan bagian pengecekan penerima.
3. Masukkan 16 digit NIK.
4. Isi kode keamanan atau captcha yang muncul.
5. Klik "Cek Status".
6. Tunggu hingga informasi status penerima ditampilkan.
Dalam proses pengecekan atau verifikasi, pekerja juga dapat diminta mengisi data lain seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas agar proses pengecekan dapat berjalan dengan baik.
Hasil pengecekan nantinya dapat menunjukkan status pekerja, mulai dari memenuhi kriteria, masih dalam proses validasi, hingga informasi mengenai penyaluran apabila bantuan sudah diberikan.
Cek BSU 2026 Lewat JMO
Selain melalui laman Kemnaker, pekerja dapat mengecek status BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkahnya:
1. Buka aplikasi JMO kemudian login.
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Setelah masuk ke halaman utama, cari menu pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
4.Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
5. Setelah data dikirimkan, sistem akan menampilkan status BSU pengguna.
Cek Penerima BSU Lewat PosPay
Pengecekan penerima BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi PosPay. Cara ini terutama berlaku bagi pekerja yang penyaluran bantuannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Berikut cara mengeceknya:
1. Buka aplikasi PosPay di HP.
2. Pilih menu "i" di sudut kanan bawah.
3. Pilih ikon bantuan yang tersedia.
4. Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026".
5. Masukkan NIK KTP.
6. Klik "Cek Status Penerima".
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai status bantuan. Dalam mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia, penerima dapat memperoleh QR Code yang digunakan untuk proses pencairan.
Sementara itu, jika NIK tidak terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan bahwa NIK tersebut tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Waspada Link Palsu BSU 2026
Di tengah kabar mengenai rencana pencairan BSU, pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai.
Kemnaker sebelumnya mengingatkan masyarakat mengenai peredaran informasi palsu yang menawarkan pendaftaran BSU melalui tautan tidak resmi. Pekerja diminta tidak mudah percaya dengan situs yang meminta pendaftaran mandiri atau data pribadi dengan alasan untuk mendapatkan bantuan.
BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri oleh calon penerima. Karena itu, pekerja perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi pemerintah.
Informasi mengenai BSU dapat dipantau melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian ulasan mengenai BSU 2026 yang direncanakan cair pada kuartal IV, mulai dari jadwal pencairan, besaran bantuan, kriteria penerima, hingga cara cek status BSU menggunakan NIK. Semoga membantu!
(yum/yum)
