Wanita berinisial M yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu N kini menjalani perawatan di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Korban dirujuk ke rumah sakit setelah mengalami luka akibat diduga disiram air keras.
Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan M mulai menjalani perawatan di RSD Gunung Jati Kota Cirebon sejak Minggu (5/7/2026).
Reza menjelaskan, korban dirujuk ke rumah sakit karena luka yang dialaminya membutuhkan penanganan medis. Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut luka yang dialami M merupakan akibat dugaan penyiraman air keras. Menurut Reza, dugaan penyiksaan tersebut terjadi pada September 2025.
"Menurut korban itu akibat disiram air keras. Kejadiannya September 2025," kata Reza saat ditemui di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Senin (6/7/2026).
Reza mengatakan M dan Aiptu N diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan yang menikah secara siri. "Mereka nikah siri," kata dia.
Di sisi lain, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan. Reza mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan setiap perkembangan penyidikan dapat disampaikan kepada korban maupun keluarganya.
"Harapan kami dan keluarga, proses ini bisa berjalan transparan. Kami juga berharap proses hukumnya berjalan lancar dan korban segera pulih," pungkas Reza.
Sementara itu, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal Kota terduga penganiaya wanita. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah dilakukan Penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, dikutip dari detikJateng.
Ia menambahkan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.
