Doni Salmanan Bebas dari Jerat Miskin Usai Aset Miliarannya Dikembalikan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 15:01 WIB
Sidang vonis Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Doni Salmanan dipastikan bakal mendapatkan kembali aset-aset mewahnya. Deretan aset mewah tersebut dikembalikan dalam pembacaan putusan majelis hakim saat menghukum Doni dengan vonis 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, pada saat pertama kali kasus penipuan aplikasi Quotex ini mencuat, polisi menetapkan status tersangka terhadap Doni Salmanan. Sejumlah aset mewahnya juga turut disita mulai dari uang, rumah, hingga belasan motor mewah dan super car.

Setelah menyandang status tersangka, Doni Salmanan menghadapi ancaman dimiskinkan. Polisi total menyita sejumlah aset milik Doni yang terhitung mencapai Rp 64 miliar.

Pada waktu itu, polisi juga mengungkap modus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan yang menjalankan aksinya sebagai afiliator. Pria yang dulu dijuluki Crazy Rich ini mendapatkan untung besar setiap kali para membernya mengalami kekalahan dalam trading.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Dirtipidsiber kala itu Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Tak hanya saat membernya kalah saja, saat para member Doni Salmanan menang, ia juga turut kecipratan keuntungan. Doni bisa mendapat komisi 20 persen, yang terhitung lebih kecil dibanding saat membernya mengalami kekalahan.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, Doni Salmanan memanfaatkan channel YouTube-nya seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup uang miliaran rupiah. Padahal itu hanya tipuan Doni supaya para member tergiur untuk ikut bermain.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucapnya.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," ujarnya.

Tak ayal, karena tipu daya itu, dalam setahun Doni bisa meraup untung hingga Rp 64 miliar. Polisi lalu menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil penipuan aplikasi Quotex tersebut.

Polisi kemudian menjerat Doni Salmanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Rp 10 miliar. Doni waktu itu dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman untuk Doni Salmanan pun dipertegas jaksa penuntut umum (JPU). Pada Rabu (16/11/2022), JPU menuntut Doni dengan tuntutan 13 tahun penjara. Bukan cuma tuntutan pidana, denda Rp 10 miliar juga harus dibayar oleh Doni Salmanan.

Bukan cuma itu, JPU juga menuntut Doni Salmanan untuk memberikan ganti rugi terhadap para korban sebesar Rp 17 miliar. Korban Doni Salmanan sendiri diketahui berjumlah 108 orang yang semuanya telah didata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Untuk mengembalikan dana korban, 98 aset Doni Salmanan yang telah dijadikan barang bukti sudah disita negara. Barang bukti itu selanjutnya akan dikembalikan kepada korban.




(ral/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork