Kendaraan Mewah 'Sultan' Doni Salmanan: Mobil Lamborghini-Motor BMW

Kendaraan Mewah 'Sultan' Doni Salmanan: Mobil Lamborghini-Motor BMW

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 10:30 WIB
Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyita sejumlah aset pribadi milik Doni Salmanan. Sejumlah aset yang disita itu terdiri dari satu unit mobil mewah serta beberapa kendaraan sepeda motor.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan (Foto: Dok. Instagram/donisalmanan).
Bandung -

Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Meski telah divonis, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni yang sebelumnya sempat disita pada awal pengungkapan kasusnya.

Aset-aset mewah yang kembali lagi ke Doni Salmanan bisa dilihat pada laman SIPP PN Bale Bandung. Hakim mengembalikasi aset tersebut yang tercatat dalam lampiran di poin 1-131. Sementara untuk poin 132-136 telah disita negara.

Dirangkum detikJabar, berikut deretan aset mewah yang dikembalikan hakim ke Doni Salmanan berupa motor hingga mobil mewah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S warna biru, nomor polisi B-38-MUH

2. Mobil Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI

ADVERTISEMENT

3. Mobil Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK

4. Mobil Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam

5. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU

6. Mobil BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB

7. Motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR

8. Motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW

9. Motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye

10. Motor merek BMW S 1000 RR warna ungu

11. Motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah

12. Motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru

Selain kendaraan mewah tersebut, beberapa aset lainnya turut dikembalikan ke Doni Salmanan. Berikut rinciannya:

1. Motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru

2. Motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV

3. Motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV

4. 5 (lima) unit motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.

Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.

Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.

Dia menuturkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.

"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," katanya.

Simak video 'Aset-aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(ral/mso)


Hide Ads