Doni Salmanan Bebas dari Jerat Miskin Usai Aset Miliarannya Dikembalikan

Doni Salmanan Bebas dari Jerat Miskin Usai Aset Miliarannya Dikembalikan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 15:01 WIB
Sidang replik Doni Salmanan
Sidang vonis Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Doni Salmanan dipastikan bakal mendapatkan kembali aset-aset mewahnya. Deretan aset mewah tersebut dikembalikan dalam pembacaan putusan majelis hakim saat menghukum Doni dengan vonis 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, pada saat pertama kali kasus penipuan aplikasi Quotex ini mencuat, polisi menetapkan status tersangka terhadap Doni Salmanan. Sejumlah aset mewahnya juga turut disita mulai dari uang, rumah, hingga belasan motor mewah dan super car.

Setelah menyandang status tersangka, Doni Salmanan menghadapi ancaman dimiskinkan. Polisi total menyita sejumlah aset milik Doni yang terhitung mencapai Rp 64 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada waktu itu, polisi juga mengungkap modus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan yang menjalankan aksinya sebagai afiliator. Pria yang dulu dijuluki Crazy Rich ini mendapatkan untung besar setiap kali para membernya mengalami kekalahan dalam trading.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Dirtipidsiber kala itu Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

ADVERTISEMENT

Tak hanya saat membernya kalah saja, saat para member Doni Salmanan menang, ia juga turut kecipratan keuntungan. Doni bisa mendapat komisi 20 persen, yang terhitung lebih kecil dibanding saat membernya mengalami kekalahan.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, Doni Salmanan memanfaatkan channel YouTube-nya seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup uang miliaran rupiah. Padahal itu hanya tipuan Doni supaya para member tergiur untuk ikut bermain.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucapnya.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," ujarnya.

Tak ayal, karena tipu daya itu, dalam setahun Doni bisa meraup untung hingga Rp 64 miliar. Polisi lalu menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil penipuan aplikasi Quotex tersebut.

Polisi kemudian menjerat Doni Salmanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Rp 10 miliar. Doni waktu itu dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman untuk Doni Salmanan pun dipertegas jaksa penuntut umum (JPU). Pada Rabu (16/11/2022), JPU menuntut Doni dengan tuntutan 13 tahun penjara. Bukan cuma tuntutan pidana, denda Rp 10 miliar juga harus dibayar oleh Doni Salmanan.

Bukan cuma itu, JPU juga menuntut Doni Salmanan untuk memberikan ganti rugi terhadap para korban sebesar Rp 17 miliar. Korban Doni Salmanan sendiri diketahui berjumlah 108 orang yang semuanya telah didata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Untuk mengembalikan dana korban, 98 aset Doni Salmanan yang telah dijadikan barang bukti sudah disita negara. Barang bukti itu selanjutnya akan dikembalikan kepada korban.

Namun, kenyataan berkata lain. Hakim memvonis Doni dengan hukuman 4 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dibandingkan saat pertama kali ditetapkan menjadi tersangka maupun pada saat dituntut jaksa.

Doni Salmanan dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Lebih ringannya hukuman untuk Doni ini menurut majelis hakim karena dakwaan JPU tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat Doni dibebaskan dalam dakwaan itu.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sebagian aset Doni Salmanan yang sudah disita. Sejumlah aset tersebut sempat mendapat sorotan karena menjadi barang yang kerap dipamerkan Doni Salmanan di media sosial selama menyandang status sebagai Crazy Rich.

Adapun sebagian aset yang dikembalikan itu tercantum dalam lampiran barang bukti dari nomor 1-131. Sedangkan yang disita negara yaitu aset dengan nomor 132-136.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, aset yang dikembalikan berupa belasan motor mewah dan supercar seperti mobil lamborghini, Porsche 911 Carera hingga Motor Ducati Superleggera V4. Kemudian sejumlah uang juga turut dikembalikan, yang jika ditotal mencapi Rp 7,6 miliar.

Adapun aset lain yang turut dikembalikan yaitu sejumlah ponsel dengan spesifikasi 'sultan', rumah hingga sertifikat tanah. Tak hanya itu, sejumlah outfit mewah dan bermerk milik Doni juga turut dikembalikan mulai dari Hermes, Dior, Beneli dan Balenciaga.

Tak ayal, vonis hakim yang membebaskan Doni Salmanan dari pasal TPPU dan mengembalikan sebagian aset yang sebelumnya telah disita, langsung memicu amarah dari para korban kasus penipuannya. Saat itu, mereka yang awalnya duduk tenang saat sidang berlangsung, seketika berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Namun, upaya itu bica dicegah beberapa petugas kepolisian. Mereka langsung meluapkan emosinya sambil membentangkan spanduk yang berisi kekecewaan karena hakim tidak mengabulkan ganti rugi terhadap mereka.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah satu korban bernama Alfred Nobel.

Nobel meluapkan amarahnya sembari menyeret nama institusi Komisi Yudisial hingga Presiden. Ia mengaku sudah mengetahui vonis itu akan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena menduga telah ada permainan.

"Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," tegasnya.

Dia menegaskan meminta Komisi Yudisial untuk mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.

"Sudah tahu kami kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan," bebernya.

Merespons vonis tersebut, jaksa berencana mengajukan banding. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan putusan hakim jauh tidak sesuai dengan tuntutan yang meminta agar Doni dihukum 13 tahun penjara.

"Tadi sudah mendengar langsung putusan Doni M Taufik alias Doni Salmanan, hakim memutus yang terbuktikan itu di pasal alternatif pertama, pasal 45 ite. Dan tidak terbukti di UU TPPU, tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami, tim JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)


Hide Ads