Doni Salmanan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun. Ia memperoleh program pembebasan bersyarat.
Dilansir detikHot, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Doni membagikan momen kebersamaan dengan istrinya, Dinan Fajrina, sekaligus menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah," buka Doni Salmanan dalam Instagram miliknya dilihat detikcom, Jumat (10/4/2026).
Dalam pernyataannya, Doni juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan di masa lalu.
"Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan," lanjutnya.
Ia menyebut akan memulai fase baru dalam hidup dengan berupaya menjadi lebih baik. Terutama dalam menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya. Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial," terangnya.
Doni Salmanan dijebloskan ke penjara pada 9 Maret 2022. Suami Dinan Fajrina tersebut terseret kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.
Setelah perkaranya bergulir di persidangan, Doni Salmanan masih tak luput dari sorotan. Sebab, Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, plus memerintahkan aset-asetnya untuk dikembalikan.
Baca selengkapnya di detikHot