Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) selama sepekan. Mulai dari teror geng motor yang kembali terjadi di Cimahi hingga terungkapnya penemuan mayat terborgol di sungai Kabupaten Tasikmalaya.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai pilihan berita di Jabar selama sepekan:
Teror Geng Motor di Cimahi
Teror geng motor kembali terjadi di Kota Cimahi. Mereka menyerang warga yang hendak salat subuh di salah satu masjid di daerah RW 08 Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Teror aksi geng motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Terlihat sekelompok geng motor menyerang warga kemudian diserang balik oleh warga yang melakukan upaya pertahanan diri. Geng motor yang diperkirakan lebih dari dua orang itu menyerang warga.
"Kejadiannya Minggu (6/11/2022) subuh, korbannya itu satu orang tapi bukan warga saya. Jadi memang pemotor itu mau salat subuh di masjid dekat lokasi kejadian," ujar Ketua RW 08 Kebon Kopi Sukirno saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (8/11/2022).
Sukirno tak tahu persis kronologi kejadian penyerangan tersebut. Ia juga menyatakan, terduga pelaku yang melakukan penyerangan maupun warga yang diserang bukan warga RW 08.
"Sebetulnya setiap malam kondusif. Cuma kejadian kerusuhannya di sini, itu mereka (pelaku dan korban) orang luar. Cuma memang kebetulan merusuhnya di sini sampai ada korban luka. Katanya sudah dibawa ke rumah sakit, luka korban di pelipis kanan," tutur Sukirno.
Akibat insiden ini, warga Kota Cimahi pun dihantui kecemasan. Sebab beberapa waktu sebelumnya, rentetan aksi geng motor juga terjadi mulai dari penyerangan terhadap juru parkir di depan Tol Baros, penutupan Jalan Underpass Soekarno/Sriwijaya hingga konvoi geng motor di Leuwigajah dan Jalan Amir Machmud yang berujung bentrokan.
Dari rentetan aksi geng motor ini, polisi mengamankan sejumlah orang anggota geng motor tersebut. Mulai dari empat ABG yang konvoi dan merusak gerobak PKL, serta lima pelaku pengeroyok saat bentrok geng motor di Kebon Kopi.
Namun, warga tetap meminta polisi lebih sigap lagi dan menggencarkan patroli mengantisipasi teror lanjutan dari geng motor yang masih menjamur di Kota Cimahi.
"Sekarang agak khawatir kalau pulang malam, karena lagi nggak aman karena geng motor, harus intens patroli (polisi)," ujar Adi Mardani (31) warga Cimahi Selatan saat ditemui detikJabar, Rabu (9/11/2022).
Buntut insiden itu, polisi turun tangan untuk memburu para berandalan geng motor. "Untuk pelakunya saat ini dari Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila.
Rizka mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut berbekal alat bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial. Video berdurasi kurang dari semenit itu dengan jelas menunjukkan aksi penyerangan tersebut.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hal ini tentunya semata-mata untuk membuat terang dugaan pelaku yang melakukan kejadian tersebut," kata Rizka.
Rizka mengatakan akibat penyerangan tersebut korban yang diserang pelaku mengalami luka di bagian kepalanya. Namun saat ini masih didalami juga alat apa yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya.
"Benar terhadap kejadian itu ada korban seorang yang mengalami luka. Dari keterangan saksi dan korban sementara menduga dia dipukul, tetapi soal benda apa yang dipakai masih kami dalami melalui hasil visum dan keterangan saksi lainnya," tutur Rizka.
Tuntutan Hukuman Mati WN Afghanistan
Mahmud Barahui, seorang warga negara (WN) Afghanistan dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan. Aksinya yang menyelundupkan sabu 1 ton di Pangandaran, Jawa Barat menjadi alasan kuat jaksa memberikannya tuntutan hukuman tersebut.
Selain Barahui, jaksa juga menuntut vonis yang sama bagi 3 warga negara Indonesia lainnya. Mereka adalah Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi pelantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan. Keempatnya lalu sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
JPU lainya Rika Fitriani mengatakan, negara dirugikan Rp 1,4 triliun akibat penyelundupan sabu itu dan mengancam generasi muda Indonesia. Untuk itu, JPU menjatuhkan hukuman mati bagi keempat terdakwa.
"Apabilanarkotika ini sempat beredar akan masa depan generasi muda akan hancur," tambah Rika.
(ral/mso)