Gegara Motor Digadaikan, Ridwan Diculik-Disekap 3 Hari

Gegara Motor Digadaikan, Ridwan Diculik-Disekap 3 Hari

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 31 Des 2024 18:34 WIB
Pelaku penculikan Abdul Ridwan
Pelaku penculikan Abdul Ridwan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Abdul Ridwan menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh delapan pria di Bandung selama 3 hari. Korban disekap lantaran masalah sepeda motor yang digadaikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilakukan keluarga Ridwan ke Polsek Cidadap pada Sabtu (28/12) lalu. Saat itu, pelapor melaporkan keponakannya dibawa sejumlah orang.

"Pelapor diberitahu kalau korban atas nama Abdul Ridwan dibawa oleh dua orang tidak dikenal secara paksa. Setelah bibinya (pelapor) mengecek CCTV, memang benar keponakannya tersebut dibawa oleh orang tidak dikenal," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari Unit Reskrim Polsek Cidadap dan Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, delapan orang yakni Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26) dan ID (28) berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap jika motif mereka menculik Abdul Ridwan gegara sepeda motor salah satu tersangka digadaikan korban.

"Tapi ceritanya memang tidak sesederhana itu. Jadi korban Abdul Ridwan itu meminjam motor kepada tersangka, kemudian tidak dikembalikan oleh korban dan tersangka akhirnya membawa teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya. Setelah ditemukan itu langsung disekap suruh menunjukkan mana motornya," ungkapnya,

Disaat penyekapan itu, kata Budi, Ridwan mengaku bila motor yang dia pinjam ternyata digadaikan ke orang lain.

Singkat cerita, korban bisa menunjukkan motornya dan mengembalikan ke tersangka. Namun bukannya dilepas, korban malah tak dikembalikan ke rumah.

Hal itu lantaran salah satu tersangka merasa ada uang yang diberikan ke korban dalam proses penggadaian sepeda motor tersebut. Sehingga, korban tetap disimpan di sebuah rumah di kawasan Maleber selama tiga hari. Selama disekap, korban dianiaya.

"Satu lagi ya, tersangka yang digadaikan motor merasa sudah ada uang yang di situ (uang di korban). Makanya korban diikat, dirantai di motor tersebut, di velg motor tersebut. Dengan alasan kalau tidak mengembalikan uangnya tidak boleh pulang," jelas Budi.

Setelah korban diikat, foto korban dikirimkan ke bibinya. Hal itu dilakukan agar bibinya bisa membayarkan uang yang sudah digunakan oleh korban. Lalu kejadian ini dilaporkan ke polisi.

"Kami dari Polrestabes Bandung melihat ini adalah suatu (tindak pidana), itu adalah penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah (hukum) seharusnya dilaporkan ke polisi," tegas Budi.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan (merampas kemerdekaan seseorang) ancaman 3 hukuman penjara 8 tahun, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Barang bukti dalam kejadian ini di antaranya 7 unit motor, 9 helm, 3 jaket, 1 rantai, 1 gembok dan 1 kunci untuk gembok.




(wip/dir)


Hide Ads