Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) selama sepekan. Mulai dari teror geng motor yang kembali terjadi di Cimahi hingga terungkapnya penemuan mayat terborgol di sungai Kabupaten Tasikmalaya.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai pilihan berita di Jabar selama sepekan:
Teror Geng Motor di Cimahi
Teror geng motor kembali terjadi di Kota Cimahi. Mereka menyerang warga yang hendak salat subuh di salah satu masjid di daerah RW 08 Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teror aksi geng motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Terlihat sekelompok geng motor menyerang warga kemudian diserang balik oleh warga yang melakukan upaya pertahanan diri. Geng motor yang diperkirakan lebih dari dua orang itu menyerang warga.
"Kejadiannya Minggu (6/11/2022) subuh, korbannya itu satu orang tapi bukan warga saya. Jadi memang pemotor itu mau salat subuh di masjid dekat lokasi kejadian," ujar Ketua RW 08 Kebon Kopi Sukirno saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (8/11/2022).
Sukirno tak tahu persis kronologi kejadian penyerangan tersebut. Ia juga menyatakan, terduga pelaku yang melakukan penyerangan maupun warga yang diserang bukan warga RW 08.
"Sebetulnya setiap malam kondusif. Cuma kejadian kerusuhannya di sini, itu mereka (pelaku dan korban) orang luar. Cuma memang kebetulan merusuhnya di sini sampai ada korban luka. Katanya sudah dibawa ke rumah sakit, luka korban di pelipis kanan," tutur Sukirno.
Akibat insiden ini, warga Kota Cimahi pun dihantui kecemasan. Sebab beberapa waktu sebelumnya, rentetan aksi geng motor juga terjadi mulai dari penyerangan terhadap juru parkir di depan Tol Baros, penutupan Jalan Underpass Soekarno/Sriwijaya hingga konvoi geng motor di Leuwigajah dan Jalan Amir Machmud yang berujung bentrokan.
Dari rentetan aksi geng motor ini, polisi mengamankan sejumlah orang anggota geng motor tersebut. Mulai dari empat ABG yang konvoi dan merusak gerobak PKL, serta lima pelaku pengeroyok saat bentrok geng motor di Kebon Kopi.
Namun, warga tetap meminta polisi lebih sigap lagi dan menggencarkan patroli mengantisipasi teror lanjutan dari geng motor yang masih menjamur di Kota Cimahi.
"Sekarang agak khawatir kalau pulang malam, karena lagi nggak aman karena geng motor, harus intens patroli (polisi)," ujar Adi Mardani (31) warga Cimahi Selatan saat ditemui detikJabar, Rabu (9/11/2022).
Buntut insiden itu, polisi turun tangan untuk memburu para berandalan geng motor. "Untuk pelakunya saat ini dari Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila.
Rizka mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut berbekal alat bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial. Video berdurasi kurang dari semenit itu dengan jelas menunjukkan aksi penyerangan tersebut.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hal ini tentunya semata-mata untuk membuat terang dugaan pelaku yang melakukan kejadian tersebut," kata Rizka.
Rizka mengatakan akibat penyerangan tersebut korban yang diserang pelaku mengalami luka di bagian kepalanya. Namun saat ini masih didalami juga alat apa yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya.
"Benar terhadap kejadian itu ada korban seorang yang mengalami luka. Dari keterangan saksi dan korban sementara menduga dia dipukul, tetapi soal benda apa yang dipakai masih kami dalami melalui hasil visum dan keterangan saksi lainnya," tutur Rizka.
Tuntutan Hukuman Mati WN Afghanistan
Mahmud Barahui, seorang warga negara (WN) Afghanistan dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan. Aksinya yang menyelundupkan sabu 1 ton di Pangandaran, Jawa Barat menjadi alasan kuat jaksa memberikannya tuntutan hukuman tersebut.
Selain Barahui, jaksa juga menuntut vonis yang sama bagi 3 warga negara Indonesia lainnya. Mereka adalah Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi pelantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan. Keempatnya lalu sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
JPU lainya Rika Fitriani mengatakan, negara dirugikan Rp 1,4 triliun akibat penyelundupan sabu itu dan mengancam generasi muda Indonesia. Untuk itu, JPU menjatuhkan hukuman mati bagi keempat terdakwa.
"Apabilanarkotika ini sempat beredar akan masa depan generasi muda akan hancur," tambah Rika.
Pengamen Aniaya Warga Bandung gegara Tak Diberi Uang
Aksi penganiayaan terjadi di Alun-alun Bandung. Seorang pengamen, Dida, diamankan polisi setelah menganiaya pengunjung menggunakan pecahan kaca.
Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban bernama Ridwan (29) sedang asyik nongkrong di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur.
"Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku. Setelah mengamen, Dida meminta uang, tapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Edy, Rabu (9/11/2022).
Tak terima, Dida menusukkan pecahan kaca ke arah Ridwan. Ridwan berhasil menangkis. Akibatnya dia mengalami luka di tangannya.
"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ungkap Edy.
Dida pun ditangkap tak lama setelah korban membuat laporan ke polisi. Rupanya, Dida merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tak hanya sekali Dida pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama penganiayaan. Akibat perbuatannya Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Insiden ini pun direspons Pemkot Bandung. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meminta warga tak segan melapor ke polisi jika mendapat ancaman. Ema tak ingin keamanan Bandung tercoreng gegara pengamen.
"Kalau itu ancamannya yang bisa mengarah ke pidana, itu ranah ke kepolisian. Kalau ada masyarakat yang merasa terancam, lapor. Nanti kita lihat. Karena bagi saya, Bandung harus aman," ucap Ema.
Sianida 'Dukun Pengganda Uang' Sukabumi Dibeli di Toko
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan A, DAS dan AR masih terus didalami. Ketiganya nekat membunuh dua warga Jakarta dan Magelang pada Juni 2022, setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Terbaru, polisi turut menyelediki tempat ketiga 'dukun pengganda uang' itu mendapat sianida yang digunakan untuk membunuh pasiennya. Dari hasil pemeriksaan, zat tersebut dibeli di toko yang masih berlokasi di Sukabumi.
"Mereka sih menyampaikan melakukan pembelian di toko-toko tertentu sesuai dengan yang mereka sampaikan kepada kita, tapi nggak bisa saya sebutkan alamatnya ya, (tokonya) masih di Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada detikJabar, Kamis (10/11/2022).
Terkait pembuktian sianida yang digunakan para tersangka, kata dia, didapat dari keterangan ahli forensik asal Jakarta dan Jawa Tengah. Zainal menuturkan, surat keterangan para ahli tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Jadi gini pada prinsipnya setiap kegiatan penyidikan yang kita lakukan berdasarkan alat bukti yang ada. Salah satu alat buktinya itu keterangan dari ahli yang bisa menunjukkan kadarnya seperti apa. Pihak yang berkompeten kemudian mengeluarkan keterangan, kita hanya menuangkan dari surat keterangan tersebut ke BAP kita," jelasnya.
Pihaknya menyebut, alat bukti yang sudah dimiliki dirasa cukup untuk memproses kasus itu. Akan tetapi, berkas perkara masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Kita pikir dengan alat bukti yang kita miliki sudah cukup, tapi nanti akan kita coba komunikasikan dengan pihak kejaksaan, mungkin dari pihak sana memerlukan hal tersebut, yang pasti akan kita laksanakan komunikasi. Berkas masih berproses di kita untuk pelengkapannya," ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Ketiganya dikenakan Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
Temuan Mayat ODGJ Terborgol di Sungai Gegerkan Warga Tasik
Sesosok mayat menggegerkan warga Sukarame, Desa Sukawangun, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Mayat pria tersebut ditemukan dalam posisi tangan kanan terborgol di aliran Sungai Ciwulan Minggu (6/11/2022) siang dan tersangkut di batang pohon.
Tim Inafis Polres Tasikmalaya lalu mendatangi lokasi untuk evakuasi jasad korban. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Petugas kemudian membawa jenazah pria tanpa identitas menuju RSUD SMC Tasikmalaya untuk visum. Saat itu, belum diketahui penyebab kematian korban
Tak hanya itu saja, polisi juga belum bisa memastikan identitas mayat tersebut waktu itu. Autopsi pun rencananya akan dilakukan untuk mengungkap penyebab hingga identitasnya.
Polisi hanya bisa memperkirakan korban berusia lebih dari 30 tahun. Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan telanjang serta kelamin sudah hilang. Selain itu, tangan kanan korban terborgol dengan posisi dua lubang borgol berada dalam satu tangan yang sama.
Setelah beberapa hari penyelidikan, polisi menyebut mulai ada titik terang terkait indentitas mayat dengan tangan kanan terpasang borgol yang ditemukan di Sungai Ciwulan, Kabupaten Tasikmalaya. Identitas mayat tersebut bernama Iwa, warga Pagadungan, Pagarbumi, Cigugur, Pangandaran.
"Ya identitas sudah mulai diketahui, semoga itu benar dengan ciri cirinya," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di kantornya, Rabu (9/11/22).
Ari menyebut, identitas sementara korban terungkap setelah pihak keluarga mendatangi kamar mayat RSUS SMC.
"Ada yang ngaku keluarganya datang, nah dia bawa identitas korban. Tapi kami akan cocokan lagi semuanya. Makanya keluarganya sedang kami periksa. Besoklah kita sampaikan kepastianya," tambah Ari.
Hingga akhirnya, identitas korban terungkap. Berdasarkan keterangan keluarga, korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dia tengah menjalani pengobatan di salah satu yayasan di Pangandaran.
Korban melarikan diri dari lokasi pengobatan alternatif dua pekan sebelum ditemukan tewas. Sebelum berhasil kabur, korban sempat diborgol pihak yayasan karena kerap mengamuk.
"Jadi korban ini orang dengan gangguan kejiwaan. Dua kali kabur dari tempat rehabnya. Kata pengelolanya, Iwa ini agak beda, dia sering merusak, makanya diborgol," ucap Ari.
Dari hasil autopsi, tidak ada tanda-tanda kekerasa di tubuh korban. Perwakilan keluarga yang diwakili Dede Ardiansyah dari Rumah Solusi Himatera Indonesia mengaku sudah ikhlas dengan kematian korban. Selain itu, dipastikan kalau borgol yang terpasang di lengan korban merupakan milik yayasannya.
"Pertama memang itu yakin sahabat Iwa dari borgol karena hanya bisa diakses Himatera Indonesia dan lukanya di kepala. Kami keluarga juga ikhlas," tutur Dede.