Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mendatangkan ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI).
Komisioner BPKN-RI, Renti Maharaini Kerti (52) mengatakan perlindungan konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang isinya upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Renti saat memberikan keterangan ke Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya menjelaskan dalam undang-undang konsumen terdapat dua jenis konsumen. Kata dia, yang pertama konsumen antara dan konsume end-user.
"Kosumen uu kita adalah end user, orang yang menerima terakhir. Jadi end-user menggunakan itu untuk kepentingan sendiri, tidak bisa diperjual belikan. Kalau konsumen antara itu adalah bagian dari barang jasa yang menjual kembali. Contohnya pedagang mie ayam, bisa produksi sendiri atau mengambil dari pemasok," katanya.
Dia menyebutkan dalam bidang jasa pun telah tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 5 UU no 8 tahun 1999.
"Dalam ayat 5, jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen," jelasnya.
Renti mengaku para pelaku usaha pun diatur dalam undang-undang tersebut. Hal tersebut terdapat pada pasal tiga
"Pasal 1 nomer 3, ditegaskan bahwa pelaku usaha cukup luas. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Bisa meliputi BUMN, Korporasi, Pedagang, gang, inportir, agen, distributor, dan lain-lain," ucapnya.
"Pelaku usaha dibagi dua jasa dan barang, dan konsumen antara. Konsumen antara itu masuknya penjual, pedagang, agen," ujar wanita yang juga aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Renti menyatakan tidak pernah bermain dalam trading tersebut. Namun pihaknya hanya mendengar sekilas
"Belum pernah cara main trading. Cuma memang pernah denger-denger aja. Bahkan kalau yang mulia tanya, saya m-banking aja gak punya. Soalnya saya belum percaya sistem digital, saya pengen kerahasiaan data-data saya aja," ucap Renti.
Pihaknya mengaku kalau aplikasi perdagangan masuk dalam kategori pelayanan. Soalnya ada masyarakat yang terlayani.
"Kalau aplikasi perdagangan ya masuk kategori layanan, soalnya memberikan layanan ke masyarakat. Terus kan aplikasi trading harus ada izinnya juga," tuturnya.
Dia mengungkapkan dalam aplikasi Quotex seorang yang bisa disebut konsumen adalah orang yang memanfaatkan layanan pada aplikasi tersebut.
"Yang memanfaatkan layanan tersebut, melalui iklan dan promosi layanan usaha. Iklan tersebut menarik minat masyaralat menggunakan, memakai, memanfaatkan. Pengguna aplikasi bisa saja disebut konsumen," katanya.
Renti menambahkan dalam UU perlindungan kosumen tidak ada istilah iklan. Menurutnya yang ada hanya istilah promosi dada dalam pasal 1 poin 6.
"Bukan istilah iklan, tapi promosi. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan
Pihaknya menegaskan jika adanya perdagangan pasti setiap pelaku usaha harus terdaftar secara legal di pemerintah. Sehingga pelaku usaha tersebut bisa dikatakan resmi.
"Pelaku usaha wajib terdaftar pemerintah," ungkapnya.
Dia menambahkan jika ada konsumen yang dirugikan bisa melaporkannya ke kolom pengaduan di platform tersebut.
"Biasanya platform tersebut punya kolom pengaduan, terus biasanya ada kolom refund. Kalau gak ada tanggapan lain, sebenarnya ada badan perlindungan konsumen," tuturnya.
(dir/dir)