Alasan Aset Doni Salmanan Tak 'Dibagikan' ke Korban

Alasan Aset Doni Salmanan Tak 'Dibagikan' ke Korban

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 01 Okt 2024 12:10 WIB
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Aset Doni Salmanan senilai Rp7,5 miliar disita negara. Aset itu didapatkan dari hasil mempromosikan platform trading Quotex hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asetnya itu meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, di antaranya uang dollar AS, enam mobil, 14 motor, serta dua rumah di Soreang (Kabupaten Bandung) dan Padalarang (Kabupaten Bandung Barat).

Kasus ini ditindaklanjuti atas laporan dari korban yang terkena jerat dan tipu daya Doni Salmanan. Para korban pun heran mengapa aset Doni Salmanan akhirnya disita negara, bukan dikembalikan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Doni Salmanan ini terbukti melakukan tindak pindana penipuan dan juga TPPU. Dalam undang-undang itu ancaman pidananya kumulasi. Selain dijatuhi pidana penjara, juga ada perampasan barang hasil kejahatan," kata pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas saat dihubungi detikJabar, Selasa (1/10/2024).

Lantas, mengapa aset itu disita negara? Meski dipandang tidak adil bagi korban, nyataya ada hal lain yang akhirnya membuat aset Doni Salmanan tak 'dibagikan' kepada para korban.

ADVERTISEMENT

"Kesimpulannya gini, bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU, maka sesuai dengan ketentuan di Undang-undang tentang pencucian uang selain dia dipenjara, dirampas hasil kejahatannya. Persoalan selanjutnya menurut kacamata kriminologi, ini menjadi tidak adil, padahal sebetulnya yang melaporkan kasus ini para korban," ungkapnya.

Seperti diketahui, karena perbuatan Doni Salmanan banyak korban tertipu hingga mereka kehilangan hartanya. Pelaporan yang dilakukan korban dengan harapan uang mereka bisa kembali.

"Masalahnya Doni Salmanan tidak langsung dapat uang dari korban langsung. Dia lebih dapat komisi dari aplikasi yang kerja sama dana dari para korban. Kan tidak langsung transfer ke Doni Salamanan, Doni ini dapat uang dari bandarnya. Karena tidak langsung, makanya dirampas negara," jelas Nandang.

Nandang menyebut, ada kasus penipuan yang kerugiannya dikembalikan kepada korban, yakni kasus penipuan yang dilakukan langsung oleh pelaku kepada korbannya. Ini berbeda dengan kasus Doni Salmanan, dimana kerugian korban masuk ke bandar dan Doni Salmanan dapat bagian dari bandar karena berhasil mengajak banyak korban melakukan trading di aplikasi tersebut.

"Beda dengan kejahatan-kejahatan seperti kejahatan konvensional arisan bodong atau penipuan travel. Jelas dia yang menghimpun dan melakukan penipuan dan uang yang didapatkannya harus dibagikan lagi ke korban. Kalau ini enggak, makannya diambil negara," tuturnya.

Terkait penilaian masyarakat tidak adil atas apa yang menjadi putusan hukum itu, dia membenarkan hal tersebut. Namun hal itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tapi penilaian masyarakat ini jadi tidak adil. Memang regulasi hukumnya itu dan jenis kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan seperti itu, sehingga asetnya itu dirampas negara tidak dan dikembalikan korban," pungkasnya.

(wip/orb)


Hide Ads