Jabar Hari Ini: Aset Mewah Doni Salmanan Jadi Milik Negara

Jabar Hari Ini: Aset Mewah Doni Salmanan Jadi Milik Negara

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 22:00 WIB
Tampang Uci, pelaku penculikan balita di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung yang berhasil ditangkap polisi.
Tampang Uci, pelaku penculikan balita di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (26/9/2024). Mulai dari perampasan aset miliaran milik Doni Salmanan hingga belasan pasangan mesum ditangkap petugas siang-siang.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Rencana Uci Jual Anak Pemulung di Bandung

Suci Hartiningsih alias Uci, wanita bermasker yang menculik balita berusia 2,5 tahun tertunduk lesuh saat ditangkap polisi. Uci mengaku hendak menjual balita itu. Alasannya, karena ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uci sebelumnya menculik balita dari orang tuanya Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) yang berprofesi sebagai pemulung. Kejadian ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Uci hanya tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke tempat konferensi pers, Kamis (26/9/2024) siang.

ADVERTISEMENT

"Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Menurut Budi, pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam di rumah kontrakannya yang ada di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. "Saat ditemukan alhamdulilah anak itu ada di kontrakan, tapi sudah ada pembicaraan dengan calon yang akan membeli anak tersebut," ujarnya.

Budi belum dapat menyebutkan kepada siapa anak tersebut dijual. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut," ujarnya.

Budi mengatakan Uci berkomunikasi dengan calon pembeli melalui sambungan telepon. "Telepon (bentuk transaksi), akan kami dalami dengan siapa dia telepon," tambahnya.

Kepada penyidik, Uci mengatakan jika aksi penculikan yang dia lakukan baru pertama dilakukan. "Pengakuan baru sekali (kali ini), tapi modusnya dia seperti sudah melakukan. Memang kalau dari wilayah lain ada modus seperti ini silakan laporan ke Polrestabes Bandung," pungkas Budi.

Dalam kejadian ini, Uci disangkakan dengan Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

2. Aset Miliaran Doni Salmanan Disita

Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset terpidana kasus penipuan binary option, Doni Salmanan. Aset-aset tersebut berupa uang, kendaraan mewah hingga rumah.

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).

"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.

Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," katanya.

Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.

Kemudian aset-aset kendaraan mewah pun turut dieksekusi dan dirampas negara. Kemudian akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

3. Akses Jalan Warga di Gang Cipedes Ditembok

Sebuah gang di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ditutup tembok. Akibatnya, warga terpaksa harus memutar untuk menuju jalan utama.

Pantauan detikJabar, Kamis (26/9/2024), gang yang ditembok itu bernama Gang Cipedes yang berlokasi di RT 2 RW 3 Kelurahan Pajajaran. Tembok yang gang itu dibuat dengan batu bata dan semen yang menjulang setinggi kurang lebih 3 meter.

"Ditutup tanggal 22 kemarin hari Minggu. Langsung ditutup aja," ungkap warga bernama Hasan Jubaeri (63).

Hasan menuturkan, pihak yang menutup gang itu ialah Yayasan Sekolah Trimulia Bandung. Menurutnya, kisruh antara warga dengan pihak yayasan sudah terjadi satu tahun terakhir. Yayasan kata Hasan kekeuh ingin menutup gang.

"Tanggal 2 September 2023 kedatangan dari utusan (yayasan) namun (warga) menolak, tujuannya untuk menutup jalan katanya dengan bukti-bukti namun tidak kunjung memperlihatkan sampai saat ini," ucapnya.

Hasan mengungkapkan, gang itu telah lama menjadi akses warga untuk menuju jalan utama. Gang Cipedes Hegar sendiri menyambungkan langsung permukiman dengan Jalan Djunjunan. Namun setelah ditutup, warga terpaksa harus memutar.

"Ini jalan fasilitas warga, sebelum itu (yayasan) datang ke sini, sudah ada ini jalan umum," ujarnya.

"Itu jalan setiap hari yang dilalui langsung tembus ke jalan besar. Setelah ditutup harus memutar, semakin jauh ya akhirnya kami ingin memperjuangkan supaya itu bisa dibuka lagi," lanjutnya.

Sementara Zubaedah warga lainnya menyebut, penutupan gang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan lebih dulu sebelumnya.

"Kemarin gak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba langsung ditembok, saya tidak bisa apa-apa. Kewajiban saya sebagai warga hanya melapor saja," singkat Zubaedah.

Terpisah, perwakilan Yayasan Sekolah Trimulia Bandung, Okta Irfangi menjelaskan duduk permasalahan terkait penutupan Gang Cipedes Hegar. Dia menegaskan, pihaknya tidak menutup gang tersebut melainkan mengalihkan akses jalan warga.

"Sebetulnya kami tidak melakukan penutupan, kami melakukan pengalihan jalan," ucap Okta saat dikonfirmasi.

Okta menjelaskan, proses komunikasi sudah dilakukan sejak enam bulan ke belakang oleh warga untuk mengalihkan jalan Gang Cipedes Hegar. Bahkan warga kata Okta meminta ada kompensasi setelah akses jalan dialihkan.

"Kalau bicara proses ini sudah panjang sekali dan sejak 6 bulan ke belakang kami sempat sepakat dengan para penolak bahwa kami akan mengganti jalan 100 persen dari lahan kami. Akan tetapi, ketika kami menyampaikan itu ke warga, ada warga yang menolak karena mereka lebih meminta kompensasi atau ada nilai uangnya," tuturnya.

Hingga akhirnya, yayasan sepakat untuk memberi kompensasi kepada kurang lebih 450 KK dengan nilai kompensasi mencapai Rp1,3 miliar. "95 persen sudah (dapat) dengan jumlah yang variatif, kalau total tertulis di notarial itu Rp1,3 miliar yang sudah dibagikan (kompensasi)," ujarnya.

Okta mengungkapkan, pengalihan akses jalan Gang Cipedes Hegar dilakukan karena yayasan ingin memperluas area parkir. Sebab gang itu dihimpit oleh dua bidang tanah milik yayasan.

"Kami punya dua lahan yang terpisah, jadi akan digunakan untuk area parkir karena kebutuhan parkir para orang tua murid, jadi menambah luas area parkir saja," jelasnya.

4. Bayi Berbalut Selimut Dibuang di Pangandaran

Seorang bayi perempuan baru lahir diduga dibuang. Bayi malang itu ditemukan warga di Dusun Karangnangka, Desa Desa Bojong, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, pada Rabu (25/9/2024) kemarin.

Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi berselimut. Saat ini bayi tersebut sudah dirawat di Puskesmas Selasari.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya laporan terkait pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang masih berusia satu hari. Bayi itu ditemukan dalam kondisi masih dibundel selimut.

"Ya menerima laporan penemuan itu kemarin," kata Herman kepada detikJabar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/9/2024).

Polisi saat ini masih memeriksa pasangan suami istri (pasutri) yang diduga membuang bayi itu. "Kami masih mendalami motif pembuangan bayi oleh terduga pelaku," ujar Herman, Kamis 26 September 2024.

Menurutnya, saat ini sudah menemukan ibu kandung diduga pembuang bayi di wilayah Bojong. "Ya diduga masih warga setempat," katanya.

Ia mengatakan pelaku terduga pembuang bayi sudah diamankan di Mapolres Pangandaran. "Sat Reskrim sudah mengamankan terduga pelaku dan akan kami dalami motifnya apa," kata dia.

Dilihat detikJabar, bayi perempuan itu masih dibalut kain samping orange tanpa popok dengan kondisi masih terlihat matanya merem dan kulitnya bersih.

5. Kocar-Kacir 13 Pasangan Mesum di Cirebon saat Digerebek Siang Bolong

Belasan pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kabupaten Cirebon dari sejumlah rumah kos dan hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis (26/9/2024). Lebih parahnya lagi, dari sejumlah orang yang diamankan disinyalir terlibat dalam praktik prostitusi berbasis aplikasi.

Kasi Operasi dan Pengendalian Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menyampaikan dari hasil razia penyakit masyarakat yang dilakukan di sejumlah rumah kos dan hotel didapatkan belasan pasangan.

"Tadi setelah kita berkeliling melakukan razia di sejumlah rumah kos dan hotel yang ada di Kecamatan Kedawung berhasil mengamankan sebanyak 13 pasangan yang bukan suami istri," terangnya kepada detikJabar di sela-sela kegiatan razia.

Dalam kegiatan ini juga, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah wanita yang disinyalir menjadi wanita penghibur berbasis aplikasi.

"Tadi kami berhasil temukan beberapa wanita di salah satu hotel yang kami sinyalir sebagai wanita penghibur berbasis aplikasi Michat," terangnya.

Tidak hanya itu dari hasil keterangan sementara, parahnya dalam praktik berbasis aplikasi ini dijalankan oleh pasangan suami istri. Diduga, sang suami menawarkan istrinya sebagai wanita penghibur lewat aplikasi tersebut.

"Tadi ada dua pasangan yang mengaku suami istri, tapi kami duga suaminya menawarkan istrinya melalui aplikasi," terangnya.

Dalam razia kali ini juga sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara salah satu penghuni kos dan sejumlah anggota Satpol PP di saat razia berlangsung.

"Iya tadi sempat ada kejar-kejaran, karena penghuni salah satu rumah kos kabur saat kami lakukan razia," bebernya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, belasan pasangan di luar nikah tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Terutama bagi sejumlah orang yang disinyalir terafiliasi dengan aksi prostitusi berbasis aplikasi.

"Kami bawa seluruh pasangan di luar nikah ini ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, kalau untuk beberapa pasangan yang diduga melakukan aksi prostitusi berbasis aplikasi akan kami lakukan denda," terangnya.

Ketika ditanya soal adanya dugaan suami yang menawarkan istrinya melalui aplikasi. Pihaknya mengaku akan mendalami lebih lanjut dan bila terbukti selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

(bba/sud)


Hide Ads