Aksi kekerasan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Bandung Barat terjadi beberapa kali. Beruntung para pelakunya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Modus yang digunakan para pelaku untuk memperdaya korban dari dua kejadian sejak awal hingga pertengahan tahun 2022 ini serupa, yakni berpura-pura sebagai dukun.
Mereka melakukan aksi tersebut karena tergoda oleh hasrat saat melihat korban hingga akhirnya tega melakukan aksi bejat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut detikJabar rangkum 2 tindak kekerasan seksual dengan modus praktik dukun yang telah diungkap:
Modus Hilangkan Aura Negatif
Soleh Bangbang (52), warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda hingga akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Pria yang bekerja serabutan itu melakukan aksi tak senonoh terhadap korban RD (28), pada 20 Mei 2022 lalu di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Modus yang dilakukannya yakni berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengubah aura negatif menjadi positif.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan korban terperdaya oleh bujuk rayu pelaku yang kebetulan saling kenal. Saat itu korban sedang bermasalah dengan suaminya.
"Jadi korban ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengubah aura negatif jadi positif. Ia juga mengaku bisa mengubah rezeki yang tadinya seret menjadi lancar," ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (25/7/2022).
Rizka mengatakan korban awalnya berkonsultasi soal permasalahannya pada pelaku. Saat itu, pelaku mengatakan masalah itu terjadi karena aura korban jelek dan rezekinya seret karena ada sosok yang menghalangi.
"Jadi karena sedang ada masalah, korban diterawang oleh pelaku. Pelaku bilang korban auranya jelek, dia kemudian meyakinkan korban supaya menjalani ritual agar auranya berubah jadi positif," tutur Rizka.
Baca juga: 21 Halte Bus TMB di Bandung Bakal Dibongkar |
Ritual itu ternyata modus yang dilakukan pelaku karena tergoda oleh korban. Pelaku meminta korban mandi kembang dengan tujuan aura korban bisa berubah menjadi positif dan rejekinya lancar.
"Korban ini sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun dalam prosesnya akhirnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan korban untuk melakukan pelecehan seksual," ujar Rizka.
Korban yang akhirnya sadar kemudian menceritakan perlakuan pelaku pada suaminya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikalongwetan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarRizka.