Tipu Daya 2 Dukun Cabul di KBB, Hilangkan Aura Negatif-Usir Roh Jahat

Round-Up

Tipu Daya 2 Dukun Cabul di KBB, Hilangkan Aura Negatif-Usir Roh Jahat

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 26 Jul 2022 07:00 WIB
Dukun cabul di KBB
Foto: Dukun cabul di Bandung Barat (Whisnu Pradana/detikJabar).

Modus Bersihkan Roh Jahat

Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40), pria pengangguran asal Garut tega mencabuli seorang bocah perempuan di bawah umur hingga akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi beberapa hari lalu.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa membersihkan aura jahat dan benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban," ujar Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizka mengatakan modus yang digunakan pelaku Habib Deden yakni mengaku sebagai seorang dukun yang mampu membersihkan rumah dan tubuh seseorang dari gangguan makhluk halus.

"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Nah pada saat menerawang kondisi rumah dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban," tutur Rizka.

ADVERTISEMENT
Pria ngaku dukun cabuli bocah perempuanPria ngaku dukun cabuli bocah perempuan Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

Pelaku yang kemudian diberikan waktu untuk tinggal di rumah kerabat korban selama ritual pembersihan itu tergoda saat melihat korban yang kebetulan sedang berada di rumah tersebut.

"Ketika pelaku melihat korban, dia mengatakan di dalam tubuh korban banyak benda yang harus dikeluarkan supaya terbebas dari gangguan makhluk gaib. Kemudian diminta untuk melakukan ritual pembersihan," ujar Rizka.

Rizka mengatakan sebelum pencabulan tersebut terjadi, pelaku yang bahkan tak tamat SD itu terlebih dahulu memperdaya keluarga korban dengan beberapa kali ritual pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya.

"Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," kata Rizka.

Akibat perbuatannya Habib Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(mso/mso)


Hide Ads